Kejar Target Pembayaran PBB, 14 Kecamatan di Purworejo Masih Perlu Digenjot

PURWOREJO, Pemda Kabupaten Purworejo kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kepada warganya. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), pemda Purworejo menggulirkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program yang dikenal dengan sebutan sunset policy atau kebijakan akhir tahun ini mulai diadakan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November, berupa penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak yang sudah melebihi jatuh tempo dari tahun sebelumnya sampai 2025.

Seperti disampaikan oleh Kabid Pajak Daerah BPKPAD, Iswahyudi Panji Utomo. Disebutkan, program penghapusan denda PBB hingga tanggal 31 Desember itu merupakan bentuk keringanan pembayaran yang sebenarnya jatuh tempo pada tanggal 30 September.

“Jadi apabila kemarin jatuh tempo terus kemudian sekarang bulan November dibayarkan itu sudah kena denda 2%. Tapi dendanya dihapus,” kata Yudi saat ditemui pada Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, dari pemasukan PBB yang masih belum dibayar, pihaknya menargetkan senilai Rp1,9 miliar. Dengan berakhirnya program penghapusan denda hingga 31 Desember diharapkan target dapat tercapai.

Tahun ini, kata Yudi, target PBB senilai Rp39,1 miliar. Hingga saat ini, terealisasi sekitar Rp38 miliar, sehingga kekurangannya diharapkan dapat terpenuhi hingga akhir tahun ini.

Kabid Pajak Daerah BPKPAD, Iswahyudi Panji Utomo

Menurutnya, target tahun ini meningkat dibanding sebelumnya senilai Rp37,6 miliar yang terealisasi Rp38 miliar. Yudi pun optimistis target tahun ini bisa terpenuhi melalui program penghapusan denda PBB, yang belum tentu akan kembali diberlakukan di tahun depan.

Untuk itu pihaknya menugaskan empat tim turun ke berbagai wilayah, terutama di 14 kecamatan yang masih banyak tunggakan PBB-nya. “Selain Kaligesing yang capaiannya sudah 100% dan juga Bener, masih ada 14 kecamatan yang kurang (maksimal) dalam hal pembayaran PBB-nya,” jelas Yudi.

Disebutkan, Banyuurip merupakan kecamatan yang paling banyak kekurangan pembayaran pajaknya. Juga Bayan dan kecamatan lainnya. Adapun kesulitan yang dihadapi oleh petugas dalam hal penagihan, diantaranya rumah yang tidak ditempati karena tidak bertemu dengan wajib pajaknya.

Kendala lainnya, menurut Yudi, yakni perangkatnya sering berganti-ganti sehingga ketika menyampaikan SPPT tidak mengetahui lokasi wajib pajaknya, meski sudah disediakan peta lokasi.

“Meski demikian kami optimistis target dapat terlampau, bahkan diharapkan bisa mencapai Rp40 miliar hingga akhir tahun ini. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk pembangunan, layanan publik, dan kesejahteraan warga Purworejo,” tandas Yudi. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *