Beranda » Jadi Barang Bukti Tindak Pidana, 0,5 Kg Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Purworejo

Jadi Barang Bukti Tindak Pidana, 0,5 Kg Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Purworejo

PURWOREJO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (21/5/2025). Kegiatan digelar di halaman belakang Kantor Kejari Purworejo.

Selain 442,9205 gram atau hampir setara 0,5 kg narkotika jenis sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni 119 botol minuman keras (miras), 16 bilah senjata tajam (sajam). Juga 8.740 slop rokok ilegal meski hanya sebagian yang dimusnahkan di tempat karena keterbatasan lokasi dan potensi polusi udara. Sisanya akan dimusnahkan di tempat pembakaran milik Dinas LHP. Selain itu juga 185 item barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadirah, menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan RI.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moril kepada masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo, dalam pelaksanaan hukum serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah dirampas negara.

Jajaran pemda dan forkopimda hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti

“Jaksa sebagai pelaksana putusan wajib menjalankan seluruh isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik pidana badan, denda, maupun barang bukti,” ujar Kajari Hasnadirah.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum yang melibatkan beberapa undang-undang, antara lain UU Narkotika, UU Kesehatan, UU ITE, UU Darurat, UU Kepabeanan, dan beberapa undang-undang lainnya di luar KUHP.

Dilihat dari banyak dan beragamnya barang bukti serta jumlah perkara, Kajari menilai bahwa tindak pidana di Kabupaten Purworejo cukup dinamis dan kompleks. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama meminimalisir tindak pidana dengan mengedepankan semangat “Guyub Rukun.”

Pihaknya berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, demi terciptanya suasana yang aman dan tertib di Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur forkopimda dan instansi terkait. Asisten I Sekda, Bambang Susilo, hadir mewakili bupati bersama Ketua DPRD, Tunaryo. Juga Pasi Intel Kodim 0708, Kapten Inf. Eko Setiawan.

Dari jajaran kepolisian dihadiri Kapolres AKBP Andry Agustiano didampingi Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, dan Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu.

Selain itu, hadir pula Panitera PN Purworejo, Hari Kristiawan yang mewakili Ketua PN, Kepala Badan Kesbangpol, Agus Widiyanto, Kasat Pol PP dan Damkar, Budi Wibowo, serta Kasi Penyidikan Bea Cukai Sasongko Dewanto. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala Seksi, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Purworejo. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *