Beranda ยป Ikuti Launching Online Layanan Peralihan Elektronik Kanwil BPN Jawa Tengah, Kepala Kantor BPN Purworejo Sampaikan Hal Ini

Ikuti Launching Online Layanan Peralihan Elektronik Kanwil BPN Jawa Tengah, Kepala Kantor BPN Purworejo Sampaikan Hal Ini

PURWOREJO, Launching Layanan Peralihan Elektronik di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dipusatkan di Semarang pada Kamis (24/7/2025). Launching diikuti oleh seluruh kepala kantor BPN se-Jawa Tengah, termasuk Purworejo. Ka Kan BPN Purworejo, Retna Kustiyah bersama jajarannya serta PPAT pun mengikuti acara launching di Ruang Rapat pada Kamis sore.

Ka Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri dalam kesempatan tersebut menyatakan, Layanan Peralihan Elektronik merupakan inovasi kedua yang diluncurkan setelah sebelumya Program Ra Lali atau Roya Layanan Lima Menit. Kedua program inovatif yang digagas oleh KaKanwil BPN Jawa Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyakarat.

“Melalui program ini kami berharap seluruh PPAT bersiap, termasuk perangkatnya dan juga akte, untuk memberikan kemudahan pelayanan,” ucap Lampri. Menurutnya, Jawa Tengah merupakan satu-satunya wilayah yang melakukan layanan di seluruh kota/kabupaten.

Dirinya pun berpesan kepada PPAT sebagai satu kesatuan dengan BPN, melakukan kegiatan yang sama yakni melakukan pendaftaran tanah. “PPAT merupakan saudara kandung BPN yang dilahirkan sama-sama menangani masalah tanah,” pesannya.

Kepala Kantor BPN Purworejo, Retna Kustiyah

Terkait kesiapan program layanan peralihan elektronik, menurut Lampri, setiap kantor PPAT butuh reader untuk membaca data juga CCTV untuk pendokumentasian.

Ditemui usai acara launching, Retna Kustiyah menyatakan, pihaknya mengapresiasi inisiasi Ka Kanwil melaunching pelayanan peralihan elektronik. “Kami bersama dengan PPAT akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan pimpinan, karena memang tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat waktu pelayanan,” ucap Retna di ruangannya.

Ia menjelaskan, kalau sertifikat bentuk L (elektronik ) tidak perlu alih media lagi. Bahkan nantinya cukup lima menit jadi. “Setelah didiskusikan kami putuskan, saat PPAT mau mendaftarkan layanan L sertifikat yang masih analog atau berwarna hijau, tetap bisa. Karena nanti keluarnya (hasilnya) sertipikat L,” ujar Retna.

Ia menegaskan, berkas di-upload dari kantor PPAT sampai terbit SPS pembayaran. Kemudian berkas fisik dibawa ke kantor BPN paling lama tiga hari setelah SPS dibayar PNBP-nya untuk selanjutnya dikoreksi atau diteliti terlebih dahulu oleh BPN, yakni antara berkas yg di-upload dan yang disampaikan. Hal itu adalah untuk mempercepat proses penyelesaian.

Setelah dilaunching, pihaknya akan bekerja keras agar program ini berjalan lancar. “Harapannya PPAT tidak bolak balik ke Kantor BPN, cukup dari up load itu bisa diteliti kalau sudah di-up load. Sedangkan fisik (sertifikat hijau) memang harus diantar ke kantor BPN,” lanjutnya. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *