Beranda » Heboh Kasus Mini Zoo, Kadin Porapar Purworejo Beri Penjelasan

Heboh Kasus Mini Zoo, Kadin Porapar Purworejo Beri Penjelasan

PURWOREJO, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Kepala Dinas Kepemudaan, Pariwisata dan Olahraga (Porapar), Stephanus Aan Isa Nugroho memberikan klarifikasi mengenai beberapa isu yang belakangan ini mencuat. Mulai dari kejadian longsor pada awal Januari 2025 serta insiden antara tenaga cleaning service dan seorang wartawan. Penjelasan ini disampaikan pada Selasa (14/1/2025) untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat.

Bertempat di kantornya, Aan menjelaskan, terkait pembangunan Mini Zoo tahap I, Pemkab terus mengawasi perkembangan proyek tersebut. Saat ini, proyek pembangunan Mini Zoo masih dalam tahap pemeliharaan dan belum dilakukan Serah Terima Akhir (FHO).

“Artinya, proyek tersebut masih menjadi tanggung jawab pelaksana sesuai dengan kontrak, termasuk perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK dan kontraktor,” jelas Aan. Disampaikan pula, mengenai kerusakan pada bangunan Mini Zoo, hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerusakan yang perlu segera ditangani.

Kepala Dinporapar Stephanus Aan Isa Nugroho

Berdasarkan rekomendasi BPK, Dinas Porapar diminta untuk membentuk Tim Ahli Independen guna mengevaluasi kelayakan fungsi bangunan, menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan, serta memberikan rekomendasi dan biaya perbaikan atas dasar kerusakan bangunan.

“Untuk menindaklanjuti hal ini, Dinas Porapar telah membentuk Tim Ahli Independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo. Namun, setelah kajian tersebut, kami diminta oleh BPK untuk membentuk Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan,” lanjutnya.

Disebutkan bahwa Tim Ahli ini telah menyelesaikan kajian pada akhir Desember 2024, dan hasilnya rencananya akan disampaikan kepada BPK pada akhir Januari hingga awal Februari 2025.

Selanjutnya, terkait longsor yang terjadi di area proyek pembangunan Mini Zoo pada 5 Januari 2025, Aan segera meminta pihak pelaksana untuk menangani kerusakan dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar kerusakan dapat diminimalkan. Pihaknya juga meminta Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan untuk memeriksa apakah longsoran tersebut sudah masuk dalam perhitungan bangunan yang terdampak/rusak. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi sudah termasuk dalam perhitungan yang mengalami kerusakan,” imbuh Aan.

Sedangkan terkait insiden perselisihan antara tenaga cleaning service inisial A (bukan pegawai Dinas) dan seorang wartawan pada 5 Januari 2025, Dinas Porapar menjelaskan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh miskomunikasi di lapangan. Aan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang wartawan untuk mengambil gambar atau video di lokasi. “Biasanya, wartawan hanya diminta untuk menunjukkan ID card sebagai identitas saat berada di lapangan,” ujarnya.

Ia pun menyayangkan insiden tersebut dan meminta maaf kepada semua pihak yang terlibat. Dinas berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi. “Kami berharap semua pihak dapat menjaga hubungan baik, dan kejadian serupa tidak terulang,” tutur Aan.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Purworejo berharap masyarakat dapat lebih memahami langkah-langkah yang telah diambil terkait pembangunan Mini Zoo, kejadian longsor, serta insiden dengan wartawan. Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk terus menjaga komunikasi yang baik dan konstruktif dalam menyelesaikan masalah ini. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *