Beranda ยป Gelar Forum Konsultasi Publik, Dinas KUKMP Purworejo Bahas Implementasi Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Gelar Forum Konsultasi Publik, Dinas KUKMP Purworejo Bahas Implementasi Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

PURWOREJO, Saat ini salah satu topik masalah yang sedang trending yakni pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di semua desa/kelurahan yang ada di Indonesia. Purworejo yang memiliki 469 desa dan 25 kelurahan juga tak luput dari sasaran program pemerintah pusat tersebut. Implementasi serta capaiannya pun perlu disampaikan kepada masyarakat, termasuk juga masukan dari berbagai pihak.

Untuk membahas tentang implementasi KMP, Dinas KUKMP Purworejo menggelar forum konsultasi publik (FKP) dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk media. FKP diadakan di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Senin (26/5/2025) siang.

Di awal pemaparannya, Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas KUKMP, Rimi Ani memberikan penjelasan perbedaan Koperasi Merah Putih dengan BUMDes yang sudah eksis di beberapa desa. “Bumdes itu merupakan lembaga milik desa, sedangkan koperasi milik orang perorang yang dikumpulkan bersama. Seperti koperasi pada umumnya, maka wajib melakukan RAT setiap tahun,” jelas Rimi.

Aturan KMP lebih spesifik lagi. Menurutnya, desa yang penduduknya kurang dari 500 orang bisa bergabung dengan desa lainnya. “Di Purworejo ini ada 29 desa yang bergabung karena ketentuan tersebut. Yakni desa di Kecamatan Pituruh, Butuh, Ngombol, Kaligesing, dan Kemiri,” imbuh Rimi.

Adapun opsi pembentukan KMP ada tiga. Yakni membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi.

Terkait modal awal, lanjutnya, KMP berasal dari simpanan pokok yang dibayarkan sekali oleh anggota serta simpanan wajib dibayar setiap bulannya. Modal tersebut nantinya digunakan untuk pengembangan potensi usaha masing-masing wilayah atau desa.

Peserta FKP Dinas KUKMP

Sehingga setiap koperasi punya potensi usaha yang dikembangkan menjadi produksi. Misalnya sektor perikanan di sekitar wilayah pantai, atau potensi kacang hijau dan bengkoang di Kecamatan Pituruh.

Meski baru akan dilaunching pada bulan Juli mendatang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, namun pengajuan pendirian KMP sudah harus dilakukan paling lambat akhir bulan Mei ini. Sehingga desa melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk membahas pembentukan KMP ini.

“Nantinya berkas disampaikan kepada notaris melalui Dinas KUKMP dengan koordinasi camat. Pemdes bisa berkoordinasi dengan pendamping desa. Setelah dibentuk pengurus akan diberikan pembekalan. Ada 51 notaris di Purworejo yang akan membantu percepatan pembentukan KMP ini,” lanjut Rimi.

Terkait keanggotaan, ia menjelaskan bahwa dalam satu keluarga bisa beberapa anggota yang terdaftar di KMP dengan ketentuan memiliki KTP dan merupakan warga desa setempat. Hanya saja untuk pengurus satu dan lainnya tidak boleh adanya ikatan keluarga.

Dalam FKP mengemuka berbagai pertanyaan dan pernyataan seputar pendirian KMP. Seperti yang disampaikan Camat Loano, Kusairi. Menurutnya, di Kecamatan Loano yang punya 21 desa sudah 90% melakukan musdesus. Namun kendalanya, para pengurus koperasi belum semuanya memiliki NPWP. “Mereka hanya mengumpulkan KTP. Selain itu juga masih ada yang belum memasukkan potensi desa sebagai unit usaha,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Notaris Purworejo, Krisno Mukti pun memberikan penjelasan syarat berdirinya koperasi seperti layaknya koperasi pada umumnya. Hanya saja dalam KMP, tujuan pendiriannya sesuai potensi desa. Selain itu pengurus harus punya NPWP.

Namun kendala terkait NPWP teratasi dengan adanya jawaban dari petugas KPP Pratama Kebumen yang menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan nama-nama petugas yang bisa dihubungi oleh pendamping desa. Termasuk untuk pembuatan NPWP, cukup menghubungi petugas, dalam lima menit sudah langsung jadi.

Sekdin KUKMP, Nurhadi Trionggo yang juga sebagai moderator dalam FKP tersebut menyampaikan bahwa salah satu fungsi koperasi adalah untuk menciptakan lapangan kerja, selain menekan angka kemiskinan ekstrem. Termasuk dalam lingkup KMP, koperasi berfungsi untuk menekan harga di tingkat konsumen.

“Diharapkan melalui FKP ini kebijakan yang diambil dapat selaras meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi tidak hanya tanggungjawab pemerintah melainkan seluruh warga,” tandasnya. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *