PURWOREJO, Polres Purworejo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial KHR (33), warga Desa Kedungbulus, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan petugas.
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, (2/3/ 2026) sekitar pukul 00.30 di depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan, RT 01 RW 01, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran,” ungkap Wakapolres.
Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di halaman depan minimarket dan mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pendekatan dan interogasi singkat, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan miliknya yang baru saja diambil berdasarkan petunjuk yang diterima melalui handphone, dan rencananya akan diserahkan kepada rekannya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram. Juga dua buah sedotan warna merah dan hijau, satu unit handphone Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Wakapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Purworejo untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta berdampak luas terhadap stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Ditegaskannya, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Hal itu sekaligus mengedepankan upaya preventif dan edukatif guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Purworejo. (Dia)






































































Comment