PURWOREJO, Terkait perkara kasus perkosaan dua anak di Kecamatan Banyuurip, Kasat Reskrim menjelaskan perkembangan kasusnya pada Senin (21/10) telah dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulan terhadap dua laporan ditemukan unsur pidana berdasarkan temuan yang diperoleh. “Selanjutnya, penanganan perkara aduan yang disampaikan pada bulan Juni, ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya.
Terkait dengan pernyataan dari pengacara yang menyebutkan ini merupakan kasus perkosaan, ia menyebutkan bahwa berdasarkan materi pengaduan dengan dua delik aduan kakak adik, korban pertama yakni adiknya, yang dijadikan pelaku satu orang masuk dalam satu perkara. Sedangkan tersangka pada perkara kakaknya dua orang, jadi dua perkara.
Disebutkan pula bahwa pengacara korban punya kewenangan untuk mencari data awal seperti yang yang disampaikan oleh Hotman bahwa pelaku mencapai belasan. Ditegaskan bahwa perkara tersebut berdiri sendiri karena lokasi dan waktu (locus dan tempus) yang berbeda.
“Kalau prosesnya dicabut, kami menghormati. Makanya kalau ada pencabutan kami meminta supaya pihak keluarga menyerahkan SK- nya. Tapi ternyata belum disampaikan kepada kami sampai akhirnya ada video viral,” jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan pula bahwa pihaknya mengundang kedua korban pada Sabtu (19/10) lalu, tapi katanya minta dijadwalkan ulang.
Di sisi lain, dua pengacara dari Hotman 911 yakni Suyadi dan Trisunu Agus Saptono menyampaikan tujuan mereka mendatangi Polres Purworejo adalah untuk berkonfirmasi dan berkoordinasi dengan Kapolres melalui Kanit dan Kasat Reskrim.
Menurut versi mereka, peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu setahun. Kedua anak tersebut masih di bawah umur sehingga yang disoroti yakni Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namu saat ditanya kapan persisnya kejadian itu terjadi, keduanya tidak bisa memberikan keterangan secara tegas. Saat ditanya oleh awak media terkait tahu tidaknya bahwa kasus ini sudah berakhir secara damai, pihaknya menyatakan sebelumnya sudah pernah ke desa dan bertemu kadus dan kades. “Kami garis bawahi bahwa desa sudah pernah mendamaikan.Tapi saat memfasilitasi, pihak desa kurang maksimal karena hanya menggunakan metode sederhana, tidak melalui prosedur hukum yang semestinya,” ujar Suyadi.
Saat kembali ditanyakan kronologi awal, keduanya menyebutkan kasus tersebut terjadi di bulan September 2024. Namun bila ditelusuri, waktu tersebut adalah aduan yang diterima pihak Hitman 911, bukan kronologi seperti yang ditanyakan oleh awak media. (Dia)