PURWOREJO, Pemasangan speed bump atau polisi tidur di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo sejak seminggu ini banyak mengejutkan warga yang sering melintas di sepanjang jalur tersebut. Mereka menilai, pemasangan speed bump yang terlalu tinggi di jalan raya tersebut berpotensi membahayakan pengendara.
Menganggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Purworejo selaku salah satu pihak yang turut bertanggungjawab menyebutkan beberapa alasan pemasangan speed bump di Jalan Mayjen Sutoyo. Kadishub Agus Widiyanto melalui Kabid Lalu Lintas, Harno Muchsin menjelaskan, pemasangan speed bump berdasarkan keputusan rapat dari berbagai stake holder yakni Dishub, Polres, dan Bina Marga yang dilakukan tanggal 22 Oktober lalu.
“Di wilayah tetsebut terdapat rumah sakit, instansi pemerintah dan sekolah. Tujuannya supaya tidak terjadi laka lantas. Jalan tersebut kan satu arah, tapi saat ada event tertentu dijadikan dua arah. Selain itu, di jalan tersebut juga ada beberapa persimpangan atau pertigaan jalan sehingga supaya pengendara berhati-hati,” ucapnya Harno saat ditemui Rabu (12/11/2025) sore.
Mengenai ketinggian speed bump tersebut menurutnya pemasangan tersebut sudah disepakati, yakni 5 cm pada garis pertama. Adapun garis kejut yang biasanya dibuat oleh Dishub ketinggiannya 1,5 cm.
Meski demikian, Harno menyebutkan bahwa pemasangan speed bump tersebut masih dalam tahapan sosialisasi. Nantinya akan diadakan evaluasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan juga tokoh masyarakat. “Pelaksanaannya kalau tidak akhir November ini, ya awal Desember,” imbuh Harno.

Ia mengklarifikasi bahwa wilayah tersebut merupakan jalan kabupaten, bukan jalan provinsi seperti yang ramai disebutkan dalam medsos. Selain itu, di jalan tersebut juga sudah dipasang rambu batas kecepatan 40 km/jam. Meski demikian banyak pengendara yang melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
“Ya nanti akan ada forum rapat evaluasi, apakah mau dilanjutkan atau tidak pemasangannya,” tandas Harno.
Senada dengan pihak Dishub, Polres Purworejo AKBP Andry Agustiano melalui Kasihumas AKP Ida Widiaastuti menyebutkan, speed bump dipasang untuk mengurangi pelanggaran dan keselamatan pengendara. “Sudah ada rambu batas kecepatan maksimal 40 Km/jam, tapi masjh banyak yang melanggar,” ujarnya saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (13/11/2025).
Terlebih di wilayah tersebut terdapat rumah sakit, sekolah, dan juga kantor pemerintahan. Termasuk juga beberapa persimpangan pertigaan. “Banyak instansi dan sekolah, jadi perlu tambahan pengaman,” imbuhnya.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolres menghimbau agar pengendara mematuhi aturan dan batas kecepatan. “Utamakan pejalan kali, kemudian juga perlambat kendaraan saat melintasi persimpangan,” tandasnya. (Dia)

