
Langgar Perda Tata Ruang, Pemkab Purworejo Beri Sanksi Pembongkaran 2 Tempat Karaoke di Kecamatan Banyuurip dan Purwodadi
PURWOREJO, Pemkab Purworejo memberikan sanksi administratif kepada dua usaha karaoke yang melanggar aturan Perda, yang berada di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip dan Kesugihan Kecamatan Purwodadi. Kedua lokasi karaoke yang berada di area persawahan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan finalisasi sekaligus…