PURWOREJO, Polres Purworejo gerak cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan terukur, Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap kasus premanisme bersenjata celurit panjang yang meresahkan warga di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purworejo.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/5/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan bahwa aksi premanisme tersebut terjadi secara beruntun pada Sabtu (19/4/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 hingga 03.30. Ketiga lokasi kejadian berada di wilayah Grabag dan Ngombol, yakni:
1. Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Desa Pasaranom, Grabag.
2. Kios Buah “Mamak Putri”, Jalan Daendels, Desa Wonoroto, Ngombol.
3. Warung Makan “Sukar”, Desa Munggangsari, Grabag.
Modus operandi pelaku terbilang nekat dan berbahaya. Menggunakan sebilah celurit panjang, pelaku mengancam korban secara langsung dan melakukan kekerasan fisik. Dalam salah satu kejadian, korban bernama Sudir mengalami luka serius akibat perlawanan terhadap pelaku. Ia mengalami luka robek di kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Pelaku diketahui mendatangi warung dengan sepeda motor bersama seorang rekannya. Satu pelaku turun dan mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam meminta uang. Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, lalu melarikan diri ke arah barat.

Berbekal laporan masyarakat, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi, tim Satgas Gakkum Polres Purworejo bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku diketahui berinisial AEJ (18) asal Sidomulyo, Bantul.
“Pelaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Ini adalah bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang. Antara lain satu bilah celurit sepanjang 105 cm, satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat AA 2116 AJ beserta satu buah helm, satu unit iPhone 11 warna hitam, sebuah dompet dan uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan lainnya. “Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Purworejo akan selalu hadir di tengah masyarakat,” tutup Kapolres.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Purworejo sigap dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya. (Dia)