Beranda » Bea Cukai Musnahkan 3,39 Juta Batang Rokok Ilegal di Purworejo

Bea Cukai Musnahkan 3,39 Juta Batang Rokok Ilegal di Purworejo

PURWOREJO, Sebanyak 3,39 juta batang rokok ilegal dan 224,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Halaman Kantor Bupati Purworejo, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan hasil penindakan Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang terdiri dari unsur Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro, memimpin langsung pemusnahan tersebut. Barang-barang hasil pelanggaran ketentuan di bidang cukai ini telah memperoleh surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan. Total nilai barang mencapai Rp4,93 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar.

Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan dituangkan, sementara sisanya dimusnahkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap
“Modus peredaran rokok ilegal kini semakin canggih. Selain menggunakan kendaraan pribadi, penjualannya juga banyak ditemukan di marketplace. Kami terus berkoordinasi dengan penyedia jasa titipan dan instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran ini,” ujar Imik dalam pernyataan resminya.

Imik juga menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. DJBC berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian negara.

Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat disebut menjadi kunci penting dalam menekan angka peredaran BKC ilegal. (Ita)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *