PURWOREJO, Kasus pembangunan Mini Zoo di Purworejo yang bermasalah telah memasuki babak baru. Pada Senin (30/3/2026) Kejaksaan Negeri Purworejo akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara milyaran rupiah dan mengakibatkan mangkraknya bangunan Mini Zoo bertahun-tahun.
Ketiga tersangka tersebut yakni AP mantan Kabid Porapar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), H selaku Direktur Penyedia Jasa CV Setia Budi Jaya Perkasa, dan WH, Konsultan Pengawas Darmasraya Mitra Amerta.
“Penahanan dilakukan 20 hari ke depan dimulai per hari ini tanggal 30 Maret sampai dengan 18 April 2026 terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 9.6 miliar,” jelas Kajari Purworejo Widi Trismono kepada media, Senin (31/3/2026) sore.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, terhadap perkara ini telah dilakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar. Adapun peran masing-masing tersangka, lanjutnya, PPK telah melakukan pembayaran 100% padahal diketahui pekerjaan baru mencapai progress 97.106%.
Selanjutnya H dalam hal ini mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan gambar perencanaan. Adanya WH tidak melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya.

Kajari menyebutkan, kerugian atau kasus korupsi tersebut bermula saat Dinporapar pada tahun anggaran 2023 menganggarkan kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo) dengan nilai pagu paket sebesar Rp9.690.000.000. Lokasi paket pekerjaan di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo.
“Bahwa yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas kegiatan tersebut adalah PT Darmasraya Mitra Amerta dengan nilai kontrak sebesar Rp188.666.700 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kerja mulai tanggal 03 Jull 2023 sampai 29 Desember 2023 berdasarkan Surat Perjanjian jasa Konstruksi Nomor 022/1492/2023 tanggal 19 Juni 2023,” ucap Kajari.
Setelah dilakukan pelelangan, CV Setia Budi Jaya perkasa ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilal kontrak Rp,9.496.085.971 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kerja. Mulai tanggal 03 Juli 2023 sampai 29 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli teknis didapatkan bangunan yang ada di area Mini Zoo saat ini, tidak sesuai dengan kondisi tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bangunan di area Mini Zoo erada pada status tidak layak pakai serta tidak aman untuk publik.
Berdasarkan fakta tersebut para tersangka diduga melanggar Undang Undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya ketiga tersangka kini berada di tahanan Rutan Kelas 2B Purworejo. (Dia)






































































Comment