PURWOREJO, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo kembali menyuarakan aspirasinya kepada DPRD. Kali ini, saat audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (19/7/2025), isu utama yang diangkat adalah peningkatan kesejahteraan perangkat desa, termasuk kejelasan status dan hak yang setara dengan ASN.
Jajaran PPDI yang dipimpin langsung oleh Ketua Erwan W Ashari, diterima Ketua Komisi I DPRD Purworejo, Budi Sunaryo bersama jajaran anggota komisi. Hadir pula dari unsur eksekutif, yakni Kepala BPKPAD, Hadi Sadsilo dan Kepala DPPPAMPD, Laksana Sakti.
Dalam pertemuan tersebut, Erwan menegaskan bahwa ini adalah audiensi kedua dengan DPRD setelah sebelumnya menyampaikan usulan terkait batas masa pensiun perangkat desa.
“Kami minta kejelasan soal masa pensiun, dan lebih jauh dari itu, kami sepakat memperjuangkan peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Mulai dari kenaikan penghasilan tetap (siltap), siltap ke-13, hingga pemberian THR,” ujarnya.
Erwan menekankan, perhatian terhadap perangkat desa masih belum maksimal. Padahal, secara aturan, perangkat desa telah disetarakan dengan ASN dalam banyak hal, termasuk harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Kalau disetarakan dengan ASN, ya haknya juga harus setara. Sekarang kami diposisikan seperti ASN, tapi hak-haknya masih jauh berbeda,” tegasnya.
PPDI juga menyampaikan hasil riset internal terkait penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut mereka, komponen siltap dari ADD belum maksimal. Bahkan kerap menimbulkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Kami hitung, rata-rata ada potensi sekitar Rp3 miliar per tahun dari ADD siltap yang tidak terserap. Kalau itu dikembalikan untuk pemenuhan hak pamong, THR bisa dipenuhi,” papar Erwan.
Ia juga menyampaikan bahwa Wakil Bupati Purworejo sebelumnya telah memberikan sinyal dukungan terhadap pemberian THR bagi perangkat desa. “Kami cukup tahu diri dengan kemampuan keuangan daerah, tapi kami juga punya tanggung jawab untuk memperjuangkan hak perangkat desa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, PPDI menyoroti pentingnya kejelasan status perangkat desa sebagai isu nasional yang terus mengemuka. Erwan berharap ada keberanian dari pemerintah daerah untuk mendorong regulasi yang memberikan kepastian dan keadilan.
“Kalau memang dibedakan, ya dibedakan saja sekalian. Tapi kalau disamakan, maka harus benar-benar diberikan hak yang sama. Kami ingin ada kejelasan dan kepastian,” tegasnya.(Dia)