PURWOREJO, Di masa kampanye saat ini marak kendaraan roda empat baik angkutan umum maupun mobil pribadi yang menempelkan stiker parpol, capres cawapres, maupun caleg tertentu. Stiker tersebut merupakan salah satu bentuk alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di mobil. Menurut Bawaslu Kabupaten Purworejo, APK berbentuk stiker yang dipasang di mobil termasuk angkutan umum sesuai ketentuan ukurannya tidak boleh menutupi bagian kendaraan maksimal 40%.
Saat memasuki masa tenang, semua jenis APK termasuk stiker di mobil harus dicopot. Tentu Bawaslu akan kesulitan memantau keberadaan kendaraan dimaksud. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Purworejo akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Purworejo untuk menertibkan hal tersebut.
“Kami instruksikan juga kepada panwas untuk melepas APK stiker yang masih menempel di mobil saat masa kampanye berakhir, ” kata Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi pada acara Rakor Pengawasan Kampanye dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu. Rakor yang juga diikuti unsur media itu dihelat pada Selasa (6/2) di Hotel Plaza.
Lebih lanjut Rinto mengungkapkan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan baik oleh parpol maupun caleg, yakni total sebanyak 10. 782 buah. Terdiri atas 4.197 bendera, 3.589 banner, 795 baliho, dan 2.201 produk lainnya.
Bawaslu Purworejo juga mencatat sejauh ini belum ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Adapun pelanggaran administratif berasal dari rekomendasi panwascam sebanyak 32.
Pihaknya juga menegaskan tentang netralitas kades yang cukup disoroti karena posisi strategisnya. “Kades ini punya massa dan ucapannya dituruti warganya. Padahal kades dan BPD ada ketentuannya tidak boleh melakukan politik praktis,” ungkap Rinto.
Ditambahkan, pihaknya melakukan berbagai upaya formal kepada parpol dan caleg. Termasuk menginstruksikan kepada Panwascam agar menjalin komunikasi dengan parpol dan caleg. Sekarang ini telah dibentuk grup Whatsapp di tingkat panwascam. “Ini efektif karena banyak caleg yang melakukan konsultasi di grup terkait boleh tidaknya hal yang dilakukan, misalnya boleh tidaknya bagi-bagi sembako,” imbuhnya.
Dalam masa tenang mendatang, Bawaslu akan meningkatkan kewaspadaan karena saat itu rawan dengan politik uang. Rinto berharap tidak ada pelanggaran baik adminstratif maupun pidana yang dilakukan oleh parpol dan caleg di Purworejo sehingga pemilu dapat berjalan lancar.
Dalam rakor, Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno juga menjadi narasumber dengan topik bahasan hukum pidana pelanggaran pemilu. (Dia)