Anak Seorang Pengacara di Purworejo Gelapkan Uang Rp2,2 Miliar, Upaya RJ Buntu

PURWOREJO, Zulkifar (31), anak pengacara Imam Abu Yusuf tengah menjalani gugatan hukum karena tersangkut perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,2 miliar.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif digelar di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (16/10/2025).

Dua dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang itu, yakni En (38) bersama istri menyampaikan keterangan kepada hakim dan penuntut umum. Zulkifar selaku terdakwa hadir didampingi penasehat hukum.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, En yang berdomisili di Purbalingga menjelaskan, perkenalannya dengan terdakwa sejak bulan September 2024 melalui suplier kambing untuk suplai kambing yang katanya dibutuhkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Purworejo.

“Sebagai pemenang tender, Zulkifar menawarkan kepada saya melalui telepon, dan ketemu bulan September di sebuah kafe di Banjarnegara. Dia bilang menang tender dengan memakai bendera pihak lain dan meminta saya menyediakan kambing,” jelas En.

Selain memback up keuangan senilai Rp300 juta, ia juga diminta mensuplai 300 ekor kambing betina seharga sekitar Rp1,9 juta per ekor. Yang membuat En yakin adalah karena Zulkifar memberikan surat perjanjian asli dengan nama bendera pihak lain.

En pun kemudian langsung melakukan transfer ke rekening Zulkifar sebesar Rp 10juta. Selanjutnya ia memberikan uang tunai senilai Rp 150 juta yang diantar ke rumah Zulkifar di Wonosobo tanpa tanda terima.

Tahap berikutnya, En mentransfer uang ke rekening Zulkifar sebesar Rp140 juta sehingga total yang yang diberikan untuk proyek pengadaan kambing sebesar Rp 300juta. Tak hanya itu, En juga mensuplai 425 ekor kambing sesuai permintaan Zulkifar.

Di tengah perjalanan proyek suplai kambing, saksi En kembali diajak berbisnis berupa pengadaan traktor. Kali ini Zulkifar menyertakan company profile pemenang tender yakni CV Bhara Karya Utama yang juga merupakan kerjasama dengan Dinas KPP. Belakangan diketahui bahwa CV yang merupakan milik ibunya Zulkifar tersebut sudah tidak aktif beroperasianal.

Dalam proyek fiktif ini, En mentransfer Zulkifar senilai Rp500 juta. Dengan demikian total uang yang diberikan kepada Zulkifar sebesar Rp2,2 miliar. “Saat saya tanyakan terkait pembayaran, dia selalu bilang dokumen sedang dilakukan pembaruan. Atau sudah dibuat tapi ada hambatan. Alasan tersebut dilakukan sampai Desember 2024,” ungkap En.

Sampai akhirnya pada Januari 2025 pihaknya minta segera dibayar. Saat itu Zulkifar memperlihatkan bukti kliring senilai total 2,2 miliar. Waktu itu En mengecek ke Bank Jateng Klaten tapi Zulkifar mengatakan belum fixed sampai tiga hari.

Saksi yang dihadirkan Dalam perkara penipuan dan penggelapan uang Rp2,2 miliar

Beberapa waktu kemudian, Zulfikar mengatakan mau mencairkan bersama-sama di Bank Mandiri. Tapi keesokan harinya Zulkifar tidak merespon sat dihubungi. Hingga akhirnya En mengecek ke Bank Mandiri, namun ternyata tidak bisa dicairkan. Zulkifar pun tidak bisa dihubungi.

Karena tidak direspon, saksi En kemudian menemui orang tua Zulkifar yakni Imam Abu Yusuf di Kecamatan Butuh. Tujuannya agar bisa menyelesaikan permasalahan anaknya. Tapi ia bilang kalau anaknya sudah banyak masalah. Termasuk ibunya menyampaikan bahwa nama CV yang dipakai, sudah tidak aktif.

Karena tak kunjung ada penyelesaian, En kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Purworejo pada Januari 2025. Tapi keduanya sempat bertemu. Zulkifar menyebutkan akan membayar karena masih punya aset tanah di Purworejo.

Saat bertemu dengan kedua orang tua Zulkifar, En menilai pihak keluarga pun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Akhirnya karena terdesak, En pun terpaksa mengambil mobil milik Zulkifar yang kemudian dijual seharga Rp40 juta. Uang itupun langsung diserahkan kepada pihak yang ikut dalam proyek tersebut. Adapun iphone dan sepatu Zulkifar senilai Rp7 juta kini uangnya disimpan oleh En.

“Yang bikin saya jengkel, dia selalu menyampaikan alasan gagal trading.
Padahal uang tersebut digunakan untuk jalan jalan ke Singapura bersama istrinya, termasuk juga membeli motor HD,” ucap En.

Terkait hal tersebut, pengacara En, Ady Putra Cesario mengatakan, ada dua hal.yang menarik dalam persidangan. Pertama dia melakukan penipuan dan penggelapan di dua proyek yakni pengadaan kambing dan proyek fiktif pengadaan traktor. Termasuk juga memalsukan identitas dan tandatangan PPKom dari Dinas KUKMP.

“Hari ini pemeriksaan saksi korban dan mendapatkan fakta yang jelas di persidangan. Kami berharap adanya upaya penegakan hukum yang jelas,” ujar Ady.

Dirinya pun menyayangkan, aliran dana digunakan untuk hedonisme oleh terdakwa, yakni membeli motor Harley Davidson, jalan-jalan ke Singapura dan Malaysia bersama teman-teman dan istrinya. “Menipu dengan angka yang besar tapi untuk kesenangan pribadi, ” ujarnya.

Ia menegaskan, kepada terdakwa yang merupakan putra pengacara Imam Abu Yusuf, pihaknya sempat melakukan pendekatan melalui restorative justice (RJ). Namu hal tidak ada titik temu, termasuk upaya untuk mengembalikan kerugian korban.

“Awalnya kami berharap ada upaya pengembalian kerugian korban. Tapi karena adanya pembiaran, akhirnya kami menempuh jalur hukum,” tandasnya. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *