Beranda » Ringankan Pembayaran Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor, 3 Bulan Samsat Purworejo Beri Diskon PKB dn BBNKB

Ringankan Pembayaran Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor, 3 Bulan Samsat Purworejo Beri Diskon PKB dn BBNKB

PURWOREJO, Menindaklanjuti adanya opsen pajak sebesar 66 persen pada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, Pemprov Jateng meluncurkan program potongan pajak untuk PKB dan BBNKB.

“Program ini diluncurkan supaya pungutan pajak tidak membebani masyarakat,” jelas Kepala UPPD Kabupaten Purworejo, Moch. Sri Hartono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut Hartono menerangkan, diskon yang diberikan untuk PKB yakni sebesar 13,94 persen untuk pokok pajak tahun berjalan yang jatuh tempo mulai tanggal 5 Januari ke atas, serta BBNKB sebesar 24,70 persen. “Diskon dimulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025,” ucapnya.

Adapun ketentuan untuk opsen PKB Pajak dan BBNKB tetap berlaku. Namun masyarakat diberi keringanan dengan pemberian diskon atau potongan. Dengan adanya potongan atau diskon, diharapkan masyarakat bisa manfaatkan kesempatan yang berlaku sekitar tiga bulan tersebut.

Loket pembayaran pajak di Samsat Purworejo

Terkait opsen yang mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Hartono menyebutkan, ada perubahan pungutan untuk PKB maupun BBNKB, yaitu dengan adanya opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terhutang.

“Opsen pajak tambahan yang diperuntukkan bagi kemandirian pemerintah kabupaten/kota mulai diberlakukan 5 Januari 2025,” terangnya. Opsen pajak ini, lanjutnya, menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota. “Dengan sistem bagi hasil 70:30, tujuannya untuk mempercepat pembangunan dan kemandirian pemerintah kabupaten atau kota,” ucap Hartono

Mengenai mekanisme opsen ini, Hartono menjelaskan, saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor, uang yang dibayarkan langsung masuk ke rekening kasda provinsi dan kabupaten/kota.

Dirinya berharap, dengan adanya keringanan pengurangan pokok PKB dan BBNKB selama tiga bulan ini masyarakat bisa memanfaatkannya sehingga mengurangi biaya pembayaran yang selama ini rutin dilakukan dan dapat digunakan untuk keperluan lainnya. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *