NGOMBOL, Pelepasan hak dan pemberian uang ganti kerugian (UGR) pengadaan tanah Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan YIA mulai dilakukan. Sebanyak empat desa di dua kecamatan mulai menerima UGR pada Jumat (6/12).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo , Andri Kristanto selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) menyatakan, empat desa di dua kecamatan yang menerima UGR tahap pertama yaitu Desa Jogoboyo di Kecamatan Purwodadi, serta Desa Pejagran, Tunjungan, dan Wasiat di Kecamatan Ngombol.
Dari empat desa tersebut ada 56 bidang tanah yang berhak mendapat UGR. “Hasil dari kegiatan Pelepasan Hak dan Pemberian uang ganti kerugian, dari target 56 bidang tanah, terealisasi 49 bidang. Tersisa tujuh bidang yang untuk sementara ditunda pelaksanaannya,” ungkap Andri .
Lebih lanjut dijelaskan, tujuh bidang tersebut ditunda pelaksanaan UGR-nya karena sertipikat tanahnya sedang dijadikan agunan di bank. “Pihak yang berhak belum membawa alas hak (sertipikat tanah) yang sedang dijadikan agunan di bank,” katanya.
Proses pemberian UGR dilakukan di Aula Balai Desa Tunjungan Kecamatan Ngombol. Selain Ketua P2T beserta tim, pemberian UGR juga dihadiri perwakilan dari BBWS Serayu Opak, Camat Ngombol, Dinperkimtan, Polsek Ngombol, serta para kepala desa terdampak, dan pihak penerima. (Dia)