PURWOREJO, KPU Kabupaten Purworejo memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. APK yang difasilitasi untuk masing-masing paslon berupa lima billboard per kabupaten, lima baliho kabupaten, 20 umbul-umbul per kecamatan, dan dua spanduk per paslon per desa.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, fasilitasi APK adalah salah satu kewajiban KPU kabupaten yang diatur di dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024. Juga Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Regulasi itu mengatur tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Salah satunya pemasangan APK,” ujarnya pada Kamis (17/10). Dijelaskan, jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan ketentuan regulasi.
Tim paslon dapat mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Purworejo. Adapun saat memfasilitasi APK, KPU wajib mencetak, memasang, dan memelihara selama masa kampanye Pemilihan 2024. Penyerahan APK Pemilihan 2024 dilakukan melalui rakor yang diadakan di Gudang Logistik KPU Purworejo, Minggu (13/10).
“Pemasangan APK yang akan dipasang di kecamatan dan desa harus berpedoman pada peraturan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan pengawas. Setelah rapat, APK langsung didistribusikan ke 16 kecamatan sesuai kebutuhan,” paparnya.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Abdul Azis menambahkan, fasilitasi APK diawali dengan proses penyampaian desain kepada KPU. Proses itu dilakukan petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) pada awal masa kampanye. “Sesuai PKPU 13, semua desain APK dibuat oleh tim kampanye paslon. Kemudian petugas penghubung menyampaikan kepada KPU untuk diperiksa dan apabila sesuai ketentuan, maka desain diterima dan KPU memberikan tanda terima,” katanya.
“Proses yang dilaksanakan pada awal kampanye itu berjalan sesuai regulasi dan turut diawasi Bawaslu Purworejo,” ungkapnya.
Menurutnya, desain APK harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PKPU dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
Materi pada APK dapat memuat nama dan nomor paslon, visi, misi, dan program paslon, foto paslon, dan atau tanda gambar dan atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Adapun terkait penulisan nama dan gelar dalam desain APK fasilitasi KPU, menurutnya, mengacu pada nama dan gelar yang akan dicetak dalam Surat Suara. Dalam pemasangan APK pun Azis meminta sesuai regulasi yang ada.
Selain itu, KPU Purworejo juga memfasilitasi bahan kampanye (BK) untuk masing-masing paslon berupa 100.000 pamflet, 100.000 brosur, 100.000 selebaran, dan 8.390 poster. Tim paslon dapat mencetak BK tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Serupa dengan metode pemasangan APK, desain untuk BK juga dibuat oleh tim pasangan calon. Desain itu juga disampaikan kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan terkait kesesuaian isi kontennya terhadap regulasi. “Namun untuk fasilitasi BK ini, KPU Purworejo hanya mencetak saja. Tim kampanye yang akan melakukan penyebaran BK kepada umum,” tuturnya. (Dia)