PURWOREJO, Peraturan Presiden (PP) nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi (alkon) bagi siswa sekolah terus menuai kontroversi. Di Purworejo, berbagai penolakan terkait peraturan yang ditetapkan oleh presiden itu terus berdatangan dan disampaikan melalui medsos. Banyak pihak yang kuatir bila PP tersebut diterapkan di sekolah yang ada di lingkungan Purworejo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Kadin SosdaldukKB) Kabupaten Purworejo selaku pihak yang menerima droping alkon, Ahmat Jaenudin memberikan penjelasan. Dihubungi Purworejo News pada Selasa (13/8) Jaenudin menegaskan, pihaknya memastikan tidak ada distribusi alkon ke sekolah. “Kami hanya mendrop ke faskes yakni puskesmas berdasarkan permintaan faskes,” ungkapnya.
Ditambahkannya, droping alkon tersebut, yakni dari BKKBN kemudian diterima lalu disimpan di gudang alkon kabupaten di belakang kantor Bappeda. “Dropingnya, berdasarkan kesepakatan dengan faskes yang persediaan alkonnya sudah menipis, kami drop sesuai kebutuhan. Atau pada saat ada gerakan pemakaian alkon serentak misalnya saat event ulang tahun IBI dalam rangka pencapaian target akseptor KB,” jelasnya .
Jaenudin menegaskan, PP tersebut mengikat dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Purworejo. Hanya saja menurutnya, PP tersebut disalahtafsirkan sebagai bentuk penyediaan alkon ke sekolah. Ia pun menambahkan, dalam PP tersebut pada pasal 103 ayat 1 dan 2 disebutkan, (1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga mesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
“Ini untuk menghindari salah tafsir. Intinya, kalau di Purworejo itulah yang kami lakukan,” tegas Jaenudin.
Di akhir penjelasannya, ia mengungkapkan, kesehatan reproduksi bagi perempuan membahas tentang umur dewasa secara fisik. Kemudian kepada remaja putra memberikan edukasi agar mereka sehat tanpa rokok dengan olah raga dan makan makanan bergizi. (Dia)
Dinsosdaldukkb melayani dan memfasilitasi sukses bangga kencana, termasuk generasi muda remaja cegah nikah dini, yang sehat reproduksi saat terpenuhi syarat usia nikah.