Beranda » Pemberlakuan Sertipikat Elektronik Dimulai, BPN Purworejo Peringkat 2 se-Jawa Tengah

Pemberlakuan Sertipikat Elektronik Dimulai, BPN Purworejo Peringkat 2 se-Jawa Tengah

PURWOREJO, Terhitung sejak tanggal 12 Juli 2024, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) melaunching layanan digital sertipikat elektronik. Di Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo menduduki peringkat kedua setelah Temanggung dengan jumlah sertipikat elektronik sebanyak 2.433. Adapun Temanggung sebanyak 3.132.

“Ini mengalahkan Surakarta yang melakukan launching pertama kali, dan sekarang menduduki peringkat ketiga se-Jawa Tengah,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto pada Kamis (17/7).

Kepada Purworejo News Andri menjelaskan, sertipikat elektronik tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari layanan elektronik yang dilakukan Kantor BPN Purworejo baik kepada forkopimfa, camat, dan kades se-kabupaten Purworejo.

Sertipikat elektronik dalam genggaman

“Sertipikat elektronik ini hanya satu lembar. Ini lebih efisien untuk membatasi gerak mafia tanah, memangkas birokrasi, dan memiliki tingkat keamanan tinggi karena menggunakan kertas khusus seperti uang kertas yang dicetak, termasuk ada hologramnya,” jelas Andri saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan, pemilik sertipikat elektronik harus punya Aplikasi Sentuh Tanahku untuk memindai barcode dengan menggunakan HP android. Sedangkan prosedurnya, misal mau diwaris, balik nama, atau hibah sama seperti biasanya. Hanya saja bentuknya bukan lagi kertas hijau enam lembar, melainkan berupa satu lembar berwarna cokelat. Adapun biayanya sama dengan proses pembuatan sertipikat biasa atau manual. Sertipikat elektronik harus tersimpan dan bisa dicetak di kantor BPN.

Di Purworejo, lanjutnya, sudah dicoba termasuk produk pencoretan hak tanggungan atau roya yang prosesnya hanya memakan waktu sehari dari waktu sebelumnya lima hari. Demikian juga pembuatan sertipikat tanah,harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yakni 98 hari. “Gak ada itu waktu pembuatan sertifikat tanah sampai tahunan, semua sudah harus ontime,” tegas Andri.

Kantor BPN Kabupaten Purworejo

Pihaknya memaklumi bila semuanya butuh waktu dan bertahap. Termasuk dalam hal ini, sesuai ketentuan, yang sudah bersertipikat elektronik yakni kantor BPN, BUMN, instansi pemerintah yakni pemda, dan yang keempat masyarakat.

Meski sertipikat hijau masih berlaku, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik, terutama yang sudah milik pribadi. “Masyarakat tidak usah kuatir dengan transformasi digital ini karena biayanya sama. Di Purworejo, 2.433 sertipikat elektronik semuanya merupakan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau sertipikat tanah yang baru terdaftar pertama kali,” jelas Andri.

Dirinya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini mengingat manfaat lebih besar dari sertipikat hijau, termasuk menghindari kasus mafia tanah. (Dia)

Loading

One thought on “Pemberlakuan Sertipikat Elektronik Dimulai, BPN Purworejo Peringkat 2 se-Jawa Tengah

  1. Tidak terima kasih, saya sendiri tetap butuh hard file (sertifikat hijau)-nya sebagai bukti nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *