PURWOREJO, Memasuki usia satu tahun, Koperasi Gapura UMKM Kabupaten Purworejo telah memiliki 202 anggota dengan penjualan sebanyak 33.927 produk dan omzet sebesar Rp 322.689.023. Tasyakuran satu tahun Koperasi Gapura dilakukan bersamaan saat upacara penutupan Bazar UMKM pada Minggu (14/7) malam. Acara tasyakuran ditandai dengan penyerahan potongan tumpeng dari Ketua Koperasi Gapura UMKM Hesti Respatiningsih kepada Kepala Dinas KUKMP Hadi Pranoto.
Kepada Purworejo News, Ketua Koperasi Gapura Hesti Respatiningsih memberikan penjelasan. Disebutkan, Koperasi Gapura UMKM atau Gabungan Pelaku Usaha Sejahtera tersebut berdiri tanggal 13 Juli tahun 2023, bersamaan dengan keluarnya Kemenkumham RI Nomor AHU-0002945. AH.01.29 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Pemasaran Gabungan Pelaku Usaha Sejahtera UMKM Purworejo. Juga Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Gapura UMKM Purworejo Nomor 01 Tanggal 13 Juli 2023.
“Usaha ini dibentuk untuk menjadi etalase produk UMKM Kabupaten Purworejo dan membantu pemasaran produk anggota. Selain itu juga untuk menciptakan daya saing produk anggota, menjadi pusat jejaring pemasaran produk anggota, serta meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi,” kata Hesti, Selasa (16/7).
Hesti menambahkan, Koperasi Gapura UMKM merupakan kumpulan para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Purworejo dengan tujuan meningkatkan ekonomi anggota melalui usaha bersama. Unit usaha Koperasi Gapura meliputi Pemasaran Produk UMKM yang membantu pemasaran dan promosi baik online maupun offline, Pelayanan Usaha berupa penyediaan kemasan dan label produk UMKM.
Selanjutnya unit usaha Pendidikan dan pemberdayaan anggota, serta Pelayanan penyediaan peralatan yang menunjang usaha dalam bentuk kredit usaha. “Ini hanya berupa penyediaan peralatan, tidak dalam bentuk uang,” tutur Hesti. Di bidang pelayanan pemasaran, menurut Hesti, dalam satu tahun Koperasi Gapura telah bermitra dengan tiga hotel berbintang yaitu Morazen, Novotel, dan Ibis YIA.
Hesti pun membeberkan, syarat menjadi anggota Koperasi Gapura. Yakni harus pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo, membayar simpanan pokok sebesar Rp 200 ribu yang dibayar sekali selama menjadi anggota dan bisa diangsur sebanyak empat kali. Lalu membayar simpanan wajib Rp 20 ribu sebulan sekali dan harus mematuhi AD ART Koperasi Gapura yang telah ditetapkan. Setelah disetujui oleh pengurus, pelaku UMKM tersebut akan didaftar dan mendapatkan kartu anggota.
Hesti menjelaskan keuntungan menjadi anggota Koperasi Gapura. Diantaranya mendapatkan bagi hasil usaha koperasi serta memberikan kemudahan untuk menikmati fasilitas akses pemasaran online dan offline. Keuntungan lainnya, lanjut Hesti, yakni mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan kurasi produk sesuai permintaan pasar.
Selain itu Koperasi Gapura juga melatih anggota melakukan kerjasama berorganisasi, memberi akses kerjasama dengan PLUT KUMKM, serta mendapatkan banyak teman dari sesama pelaku UMKM Purworejo dari beragam unit usaha.
Di usia satu tahun Koperasi Gapura, Hesti mengapresiasi para pelaku UMKM Kabupaten Purworejo sebagai pemilik atau anggota, termasuk kepada pengurus, pengawas, pengelola, dan para penggiat koperasi Pemasaran Gapura UMKM. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada pemda melalui Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah atas fasilitasi, pembinaan, dan dukungan yang diberikan.
“Terima kasih pula kepada semua mitra koperasi pemasaran Gapura UMKM Purworejo termasuk Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo serta STIE Rajawali Purworejo. Kami berharap Koperasi Gapura dapat lebih membawa kesejahteraan bagi para pelaku UMKM dan dapat bermanfaat untuk masyarakat Purworejo,” tandas Hesti. (Dia)