PURWOREJO, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo mencatat, hingga bulan Juni 2024 terdapat sebanyak 283 koperasi berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, 166 diantaranya masih aktif, sedangkan sisanya yakni 117 tidak aktif. Selain itu 93 diantaranya memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Dari jumlah tersebut 88 masih aktif dan lima lainnya telah kadaluwarsa.
Data tersebut disampaikan oleh Kadin KUKMP Kabupaten Purworejo Hadi Pranoto bertepatan dengan Hari Koperasi, Jumat (12/7). Lebih lanjut Hadi menyampaikan, jumlah anggota koperasi di Kabupaten Purworejo mencapai 113.182 orang. “Jumlah tersebut berdasarkan data base yang ada di Kemenkop,” lanjutnya.
Dari jumlah koperasi tersebut, lanjut Hadi, 95% bergerak di bidang usaha simpan pinjam. Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan tujuan utama berdirinya koperasi, yakni untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pegawai negeri. “Di Purworejo ada 16 Koperasi Pegawai Republik Indonesia atau KPRI yang berada di 16 kecamatan,” lanjut Hadi.
Terkait dengan koperasi yang tidak sesuai aturan, Hadi mengingatkan agar usaha simpan pinjam yang dilakukan adalah hanya untuk anggota, jangan seperti perbankan. Hal tersebut karena koperasi berada dibawah binaan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Maka koperasi harusnya hanya melayani (kebutuhan simpan pinjam) anggotanya saja atau sistem close loop. Sedangkan kalau perbankan itu open loop yang melayani masyarakat dibawah binaan OJK. Ini yang harus dibedakan,” tegas Hadi.
Untuk itu Hadi menyatakan bahwa koperasi harus punya manajemen usaha dan organisasi yang baik. “Pengurus koperasi dibantu tim manajemen, ada karyawan dan manajer. Pengurus ini ya ngurusi kelembagaan supaya koperasinya tertib,” lanjutnya.
Hadi yang juga tercatat sebagai anggota KPRI Kecamatan Purworejo ini menegaskan bahwa koperasi merupakan organisasi yang paling mudah memberikan modal usaha kepada anggotanya. “Sambil santai, ketawa ketawa saja bisa kok pinjam ke koperasi tanpa adanya syarat yang njlimet seperti badan usaha lain,” pungkasnya. (Dia)
Koperasi harusnya dari anggota untuk anggota. Serta memenuhi kebutuhan Anggota, Koperasi Simpan Pinjam Banyak bermasalah di kita.
Asal koprasi yg benar dan legal.artinya koprasi yg sesuai tujuan koprasi.Ada RAT.SHU.dll.yg jelas.
Bukan rentenir. Pagi pinjam besuk pagi sudah nyicil. Rentenir berkedok koprasi.