Beranda ยป Angka Cerai Gugat di Purworejo Tinggi, Terlilit Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu

Angka Cerai Gugat di Purworejo Tinggi, Terlilit Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu

PURWOREJO, Di Purworejo, angka cerai gugat yang diajukan pihak istri kepada suami selama bulan Januari hingga Mei 2024 lebih tinggi dibanding talak yang diajukan suami kepada istri. Perbandingannya bahkan hampir mencapai 3:1. Salah satu faktor pemicu terjadinya cerai adalah karena judi online yang dilakukan oleh pasangannya.

Data yang disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Purworejo Umi Khoiriyah menyebutkan, pada bulan Januari perkara cerai gugat yang diterima sebanyak 135, sedangkan cerai talak 58. Bulan Februari cerai gugat 101, cerai talak hanya 33. Bulan Maret cerai gugat 72, cerai talak hanya 21. Bulan April cerai gugat 92, cerai talak hanya 24. Bulan Mei cerai gugat 136, cerai talak hanya 38.

Lebih lanjut, kepada Purworejo News yang menemuinya pada Jumat (21/6), Umi menjelaskan, dari 472 kasus perceraian yang masuk Pengadilan Agama selama bulan Januari hingga Mei 2024, sebanyak 388 diantaranya disebabkan karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

“Penyebab terjadinya perceraian didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Salah satu penyebab perselisihan diantaranya yakni karena judi online yang sekarang sedang marak,” jelasnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Purworejo Umi Khoiriyah

Umi menjelaskan beberapa perkara gugat cerai yang masuk Ke Pengadilan Agama biasanya karena pihak suami terlilit hutang karena judi online. “Akhirnya karena tidak tahan, istri mengajukan gugat cerai,” katanya.

Faktor lainnya yakni meninggalkan salah satu pihak yakni sebanyak 53 kasus. “Dengan kata lain suami pergi atau minggat dari rumah,” lanjut Umi. Adapun faktor ekonomi sebanyak 21 perkara.

Selain cerai gugat, perkara dispensasi kawin atau pernikahan dini juga banyak diajukan ke Pengadilan Agama Purworejo. Pada bulan Januari ada 10 perkara, Februari tujuh, Maret 13, April tujuh, dan Mei mencapai 17 perkara.

Tingginya angka tersebut menimbulkan keprihatinan banyak pihak, termasuk Pengadilan Agama. Meski hal tersebut berada di ranah Pemda, Umi menghimbau agar diadakan penyuluhan hukum termasuk dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD).

“Kami pernah menyampaikan hal tersebut tapi belum direspon. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan angka perceraian dan pernikahan dini yang termasuk tinggi di Kabupaten Purworejo,” tandas Umi. (Dia)

Loading