PURWOREJO, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menerima penghargaan atas partisipasinya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Purworejo. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Agus Rohmat dalam Rapat Koordinasi Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) Tahun 2024 di Magelang, Selasa (28/05).
Dalam rakor yang juga diikuti dihadiri Pj Bupati Magelang, Walikota Magelang, serta Sekda, Kapolres, Dandim, Kajari dan kepala dinas terkait dari tiga daerah tersebut, juga dilakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen dalam mewujudkan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.
Bupati Purworejo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi atau setidaknya meminimalisir penyalahgunaan narkoba. Antara lain dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selain itu, juga telah dibentuk Tim Terpadu P4GN yang secara teknis bertugas antara lain melakukan kampanye penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dengan melakukan pemberantasan sindikat narkoba, penggerebekan tempat produksi, serta penangkapan pengedar dan pengguna narkoba juga terus ditingkatkan.
”Di sisi lain, kami juga telah memberikan pelayanan kesehatan yang memadai bagi korban penyalahgunaan narkoba, deteksi dini, pengobatan, dan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari 494 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo, masih terdapat lima desa yang masuk kategori bahaya dan tujuh desa kategori waspada. Sisi positifnya, sudah terdapat 14 Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang tersebar di 10 kecamatan.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama yang sinergis dengan berbagai pihak terkait dan dukungan seluruh warga masyarakat, akan semakin banyak desa-desa Bersinar lainnya, untuk mewujudkan Purworejo sebagai Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba,” imbuhnya.
Sementara Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta melakukan rehabilitasi. Untuk itu, pihaknya mendorong agar forkopimda dan jajarannya melakukan upaya pencegahan, seperti melalui sosialisasi dan pemeriksaan urine kepada karyawan maupun masyarakat yang dicurigai.
”Selain itu juga perlu membuat regulasi dalam bentuk perda atau perbup, untuk membentuk satgas dan relawan anti narkoba sampai tingkat desa /kelurahan. Juga membentuk desa/kelurahan bersinar (bersih dari narkoba), serta kawasan bersinar seperti kampus bersinar, wisata bersinar, dan industri bersinar,” jelasnya. (Dia)