PURWOREJO, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menyatakan Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Butuh dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wadas, Kecamatan Bener melanggar netralitas pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Purworejo Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu Rinto Hariyadi di sela acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Aula Hotel Sanjaya In, Selasa (16/1).
Lebih lanjut Rinto menegaskan, kades dan BPD tersebut terbukti melanggar netralitas karena terlibat dalam politik. Kades tersebut terbukti membuat meme yang di dalamnya ada gambar kades dan calon legislatif yang didukungnya.
“Dia ikut membuat meme, di sana ada gambar caleg, kemudian di meme itu ada gambar kadesnya,” jelas Rinto. Ditambahkannya, memang ada hubungan keluarga antara kades dan caleg yang didukung tersebut. Rinto menegaskan, dengan alasan apapun kades dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik.
Adapun seorang anggota BPD di Desa Wadas juga diduga melanggar netralitas karena menghadiri deklarasi salah satu paslon capres. Bawaslu juga telah menindaklanjuti ketidaknetralan BPD tersebut. “Untuk BPD dia hadir dalam kampanye deklarasi paslon. BPD kan juga harus netral. Itu di Desa Wadas,” kata Rinto.
Menurutnya, terhadap kedua kasus aparatur desa tersebut sudah dilakukan kajian dan pendalaman serta penyelidikan. Proses hukum kedua aparatur desa tersebut saat ini sudah dilaporkan oleh Bawaslu ke Bupati Purworejo.
“Kemudian kami proses dan kami teruskan ke pembinanya atau pejabat yang berwenang. (Dia)