PURWOREJO, Meski sudah melalui proses wawancara di Jakarta sejak tanggal 11 September 2023, tiga kandidat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo belum juga ditetapkan dan dilantik. Padahal dalam ayat 7 pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 60 tahun 2021 menyebutkan, Menteri menetapkan satu dari tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada Disdukcapil provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh Dirjen paling lama 14 hari sejak usulan penetapan dimaksud.
Permendagri Nomor 60 tahun 2021 tersebut mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja pejabat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun ketiga calon tersebut yakni Andang Nugera Hatara Sutrisno (Camat Loano), Puguh Trihatmoko (Kabag Hukum Setda), dan Suryadi (Sekretaris Dindukcapil).
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho memberikan penjelasan. Kepada Purworejo News, Fithri mengatakan, untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Purworejo prosesnya semua sudah ada di Kemendagri sejak September 2023.
“Dalam hal ini Pemkab Purworejo hanya tinggal menunggu keputusan Mendagri untuk selanjutnya melakukan pelantikan,” ucapnya saat ditemui pada Jumat (3/11) sore.
Hanya saja, lanjut Fithri, saat ini posisi Bupati Purworejo adalah Plt. Maka kami harus komunikasi kembali ke Kemendagri, apakah memang harus melalui permohonan izin kepada Mendagri untuk melakukan pelantikan. “Karena ini termasuk di dalam pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” imbuhnya.
Fithri menambahkan, idealnya setelah menetapkan keputusannya untuk mengangkat ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kadin Dukcapil Kabupaten Purworejo, maka Mendagri bersurat kepada Pj Gubernur Jawa Tengah untuk menyampaikan keputusannya kepada Bupati Purworejo dalam hal ini Plt Bupati Purworejo.
“Nah itu tahapannya. Terlebih saat ini posisi Bupati adalah Plt sedangkan Gubernur adalah PJ. Jadi kami dari Pemkab Purworejo posisi saat ini menunggu keputusan dari Kemendagri secara resmi. Karena prosesnya khusus untuk jabatan di Dinas Dukcapil harus kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah baik proses naik maupun turunnya keputusan tersebut,” jelas Fithri.
Dirinya mengakui prosesnya yang ternyata sangat panjang. Menurut analisa Fithri, faktor birokrasi yang terlalu panjang tersebut karena Dirjen Dukcapil ingin menjamin keberlangsungan data administrasi kependudukan.
“Ya kami hanya menunggu karena SK-nya kan dari Mendagri, sedangkan Bupati hanya melantik. Ndilalah, ini Bupatinya Plt, lalu Gubernurnya juga PJ, jadi ya harus lapor lagi ke Kemendagri dan BKN,” kata Fithri.
Meski demikian ia memprediksi pelantikan tetap bisa dilakukan sebelum akhir tahun ini, dsn diharapkan bisa dilakukan di bulan November ini. Fithri mengakui, dengan adanya aturan Plt layanan kepegawaian menjadi agak tersendat. Ia berharap segera ditetapkan Bupati secara definitif sehingga memperlancar layanan kepegawaian. (Dia)