PURWOREJO, Sebagai upaya Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN ULP Purworejo menyampaikan beberapa poin imbauan kepada masyarakat luas. Dalam surat nomor 0099/KLH.01.01/F51080500/2026 tanggal 14 Juli 2026 tersebut, Manajer PLN ULP Purworejo, Arifin Zuhri mengimbau kepada seluruh camat dan kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Purworejo untuk menyampaikan imbauan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan dan pencegahan kecelakaan akibat listrik, serta peningkatan keandalan pasokan tenaga listrik ke pelanggan.
Pada poin pertama disebutkan bahwa PLN menyalurkan Listrik 20.000 volt menggunakan kawat tanpa isolasi. “Untuk itu diimbau kepada masyarakat agar tidak menanam pohon, membangun bangunan, bermain layang-layang atau balon udara, memasang spanduk, reklame, videotron, baliho, antena, dan lain sebagainya terlalu dekat dengan jaringan PLN,” sebut Arifin dalam surat imbauan tersebut
Terhadap aktifitas itu, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak minimal tiga meter dari jaringan PLN.
Hal penting lainnya, kepada masyarakat yang akan menebang pohon dekat jaringan secara mandiri, agar berkoordinasi terlebih dahulu kepada PLN. “Ini penting untuk dilakukan pengamanan jaringan Listrik terlebih dahulu. Karena apabila pohon menimpa jaringan dapat mengakibatkan padam dan bahaya tersengat bagi jiwa manusianya,” imbuh Arifin.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga agar tidak menyadap langsung dari instalasi milik PLN tanpa alat pengukur dan pembatas yang resmi dari PLN untuk disalurkan ke instalasi milik pribadi/golongan. Contohnya seperti lampu jalan, pos ronda, maupun gedung olahraga.

Tak hanya itu, Arifin juga mengimbau warga agar tidak mengutak-atik kWh meter beserta aksesorisnya. Juga tidak menyalurkan listrik ke tetangga, serta memindahkan kWh meter tidak sesuai persil/ lokasi yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Ia pun mengedukasi warga agar menggunakan peralatan yang berstandar SNI seperti kabel, lampu, dsn alat elektronik. Hal tersebut untuk mencegah teriadinya kebakaran akibat korsleting listrik. Dijelaskan pula, jika terdapat pelanggaran ketenagalistrikan maka dapat dikenakan sanksi mengacu pada UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Selain itu, Arifin juga menjelaskan, apabila di lingkungan masyarakat terjadi bencana alam yang mengakibatkan jaringan Listrik PLN terdampak, atau ada potensi bahaya ketenagalistrikan lainnya, sangat tidak dibenarkan untuk melakukan penanganan secara mandiri.
“Segera laporkan hal tersebut kepada PLN terdekat atau melalui Call Center (kode area) 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Arifin.
Ia menandaskan agar masyarakat dapat mengindahkan imbauan tersebut untuk keselamatan bersama, serta menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul akibat penyalahgunaan kelistrikan.
“Untuk itu kami mohon kerjasamanya kepada para camat dan kepala desa atau kelurahan se-Kabupaten Purworejo untuk menyampaikan imbauan ini di wilayahnya masing-masing. Ini penting sebagai upaya Keselamatan Ketenagalistrikan di Kabupaten Purworejo,” tandasnya. (Dia)



































Comment