PURWOREJO, Setelah melalui tahapan awal, Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melimpahkan kasus korupsi Pembangunan Mini Zoo yang menjerat tiga tersangka. Penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Kantor Kejari Purworejo pada Rabu (15/7/2026)
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Widi Trismono melalui Kasi Intel Toto Harmiko menyampaikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Mini Zoo pada Dinporapar Purworejo Tahun Anggaran 2023, Jaksa Penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada JPU.
Tiga tersangka tersebut yakni AP selaku PPK, HA sebagai pelaksana atau penyedia, dan WAK yang menjadi konsultan pengawas.
“Bahwa Jaksa Penyidik telah menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang telah ditetapkan pada Surat Penetapan Penyitaan,” ujar Toto didampingi Kasi Pidsus Rizky Ika Pratiwi, Rabu (15/7/2026)
Selanjutnya, para tersangka akan ditahan oleh JPU selama 20 hari sejak tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus 2026. “Adapun sidang dijadwalkan sekitar awal Agustus,” imbuh Toto.

Toto Harmiko Kejaksaan Negeri Purworejo
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus pembangunan Mini Zoo, para tersangka diduga melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Menurut Kasi Pidsus Rizky Ika Pratiwi, setelah tahap II ini pihaknya akan mempersiapkan berkas dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk masuk pada tahap persidangan.
Rizky mengungkapkan, tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka lain bila ditemukan fakta baru di persidangan nantinya. Dijelaskan bahwa selama ini sudah ada puluhan saksi yang telah diperiksa pihak Kejari.
Pihaknya berharap agar kasus Mini Zoo ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku. Selain juga sebagai upaya preventif masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Hal itu karena proyek ini menggunakan uang daerah yang tidak terserap secara maksiamal.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat dan pemangku jabatan untuk berupaya meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang. Serta lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan patuh sesuai peraturan yang berlaku.
Rizky menandaskan pihaknya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan sesegera mungkin. Namun tetap dengan mengedepankan azas kehati-hatian sehingga tidak melanggar hak pihak manapun. (Dia)



































Comment