PURWOREJO, Sepanjang tahun 2025, Satlantas Polres Purworejo mengirim puluhan ribu surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor (PKB) baik dalam maupun luar kota Purworejo. Mereka terdeteksi tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik yang dipasang di tiga lokasi di wilayah Purworejo.
Sistem ETLE ini menggunakan teknologi kamera dan pengenalan plat nomor kendaraan untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas AKP Arta Dwi Kusuma melalui Koordinator Traffic Management Center (TMC) Polres Purworejo, Aiptu Bambang Haryanto menyampaikan hal tersebut saat ditemui, Rabu (19/2/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025,
surat konfirmasi terkirim dalam kota sebanyak 26.235, sedangkan luar kota 215. Pelanggaran tersebut tercatat melalui tiga kamera monitoring ETLE yang dipantau 24 jam oleh petugas di TMC Polres Purworejo di lingkup Kantor Satlantas.
“Pelanggaran yang terekam kamera adalah yang kasat mata. Ada tiga jenis pelanggaran, yakni tidak memakai helm untuk motor, tidak mengenakan sabuk keselamatan untuk mobil, serta bermain HP saat berkendara,” jelas Bambang.
Adapun tiga lokasi kamera ETLE berada di pertigaan Kolam Renang Arta Tirta untuk pengendara dari arah utara, Lengkong Banyuurip untuk yang dari arah barat, dan di depan Toko Serah Pangenrejo untuk dari arah barat. “Ketiga kamera ETLE ini menjepret semua kendaraan yang lewat, termasuk otomatis menilang secara elektronik para pelanggar,” imbuhnya.

Kualitas kamera ETLE ini, seperti pernah disampaikan oleh KBO Lantas Iptu Sayogi Pujo Wahyono, dapat bekerja maksimal di malam hari dengan penerangan minim, bahkan pada kendaraan berkaca gelap sekalipun. “Istilahnya bisa tembus pandang karena menggunakan sensor inframerah,” kata Yogi beberapa waktu lalu.
Selain itu Polres Purworejo juga memasang kamera CCTV di sembilan titik. Termasuk di trafic light depan Kantor Satlantas dan Monumen Ahmad Yani. Keberadaan kamera ETLE dan CCTV tersebut, lanjut Bambang, juga berfungsi untuk merekam kejadian laka di lokasi yang terpantau TMC.
Seperti kejadian laka yang terjadi di perempatan A. Yani, saat sebuah truk menabrak sepeda motor yang berhenti di depannya. Kejadian tersebut terekam CCTV saat hujan deras dan segera ditangani oleh petugas yang berjaga di sana setelah mendapatkan laporan dari TMC.
Terkait teknis, Bambang menjelaskan, bagi para pelanggar yang terdeteksi melalui ETLE, pihaknya akan melakukan pemanggilan atau konfirmasi ke alamat yang tertera dalam PKB. Kamera akan meng-capture semua kendaraan yang lewat, termasuk nomor plat kendaraan.
Berikutnya akan ditampilkan pelanggaran yang dilakukan. “Misalnya tidak pakai helm, maka akan dilakukan validasi melalui kamera. Apabila valid, maka akan dikirim surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang tertera di PKB,” jelasnya.
Apabila dalam waktu 14 hari tidak ada konfirmasi ke bagian ETLE tilang,
maka STNK akan diblokir. Sehingga saat akan membayar PKB, harus bayar denda tilang terlebih dahulu.
Mereka yang mendapatkan surat konfirmasi juga dapat melakukan pengecekan di aplikasi New Sakpole saat akan membayar PKB. Denda tersebut kemudian dapat dibayar bersamaan dengan nilai PKB. (Dia)




























































Comment