Kejadian Wanita Paruh Baya Asal Desa Andong Tewas Tertemper Kereta Api, KAI Daop 5 Sampaikan Himbauan

KUTOARJO, Seorang wanita paruh baya, Suratmi (56) warga Desa Andong Kecamatan Butuh tewas tertemper kereta api pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.00. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang merupakan warga desa setempat menyebutkan, Suratmi telah pergi dari rumah sejak pagi hari dengan berjalan kaki. Ia diketahui tertemper Kereta
KA barang muatan semen relasi Karangtalun–Solo Balapan di KM 475+9 petak jalan Butuh–Kutoarjo.

Menurut keterangan tertulis Kapolsek Butuh, AKP Irfan Sofar yang disampaikan kepada Purworejo News, pihaknya mendapatkan laporan kejadian tersebut dan langsung menuju TKP. Berdasarkan keterangan beberapa saksi, yang bersangkutan tertemper kereta saat sedang berjalan kaki. Disebutkan bahwa
sebelum kejadian, yang bersangkutan melintas rel kereta api di perlintasan setapak Desa Andong dari arah utara ke selatan.

Setelah dilakukan olah TKP, jenazah Suratmi pun diserahkan kepada keluarga yang mendatangi di lokasi untuk selanjutnya dimakamkan.

Terkait adanya kejadian tersebut, KAI Daop 5 melalui Humas M. As’ad Habibuddin mengatakan bela sungkawa dan rasa prihatin.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini,” ucap As’ad pada Senin.

Pihaknya pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api. Hal itu karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.

KAI menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

”KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tandas As’ad. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *