PURWOREJO, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Ketetapan tersebut dituangkan melalui SK Gubernur JawaTengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025 tanggal 24 Desember tentang 35 Kota / Kabupaten dan UM Sektoral Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Dalam SK disebutkan, UMK Kabupaten Purworejo ditetapkan sebesar Rp2.401.961,91. Nominal tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sebesar Rp2.265.937,67
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo, Sukmo Widi Harwanto menyampaikan, nominal tersebut sesuai dengan angka yang ditetapkan oleh Pemda dan kalangan akademik. Yakni saat Rakor Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo.
“Rakor membahas UMK yang diusulkan ke provinsi berdasarkan masukan dari pihak pemda, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi,” jelas Sukmo kepada Purworejo News, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/12/2025).
Ia mengungkapkan, dalam rakor yang diadakan pada Jumat (19/12/2025), memang muncul dua nominal yang berbeda, yakni dari pihak pengusaha (Apindo) dan serikat pekerja (SPSI).

“Dari pihak Apindo mengusulkan besaran UMK Tahun 2026 senilai Rp2.380.254,23 atau Alfa 0,5. Sedangkan dari pihak SPSI usulannya sebesar Rp2.423.669,59 atau Alfa 0,9 yang merupakan rentang nilai maksimal,” ungkap Sukmo.
Lebih lanjut Sukmo menjelaskan bahwa tahun ini penetapan UMP dan UMK berbeda. Hal itu karena mengacu aturan baru menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025. PP baru tersebut mengatur tentang formulasi perhitungan kenaikan UMP dan UMK. Yakni berfasarkan pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9.
Sesuai dengan aturan tersebut, lanjutnya, pihaknya bersama dengan akademisi, mengambil jalan tengah, yakni Alfa 0,7 sebesar Rp2.401.961,91. “Nominal itulah yang kemudian diusulkan ke provinsi dan ditetapkan menjadi UMK Kabupaten Purworejo berdasarkan SK Gubernur,” imbuh Sukmo.
Kenaikan tersebut, lanjut Sukmo, adalah sebesar 6% dibanding tahun 2024. “Sedangkan tahun 2024 kenaikannya mencapai 6,5% karena menggunakan peraturan top down, seluruh Indonesia sama,” jelasnya.
Ia menyebutkan, UMK Purworejo masih lebih tinggi dari kabupaten tetangga yakni Kebumen, Rp4.000.000,00. Demikian juga dengan Temanggung, Rp 2.397.000,00. Walaupun berdasarkan SK Gubernur, UMK Kota Magelang, Wonosobo, dan Kabupaten Magelang masih lebih tinggi dibanding Purworejo. Sukmo pun berharap, keputusan tersebut dapat diterima diterima oleh semua pihak. (Dia)

