Tahun 2025 Angka Perceraian di Purworejo Meningkat, Didominasi Gugat Cerai Pihak Istri

PURWOREJO, Angka perceraian di Kabupaten Purworejo tahun 2025 ini mengalami peningkatan dibanding waktu sebelumnya. Dari angka perceraian tersebut, didominasi oleh kasus gugat cerai yang dilayangkan pihak istri.

Ketua Pengadilan Agama Purworejo, Irman Fadly melalui panitera Miftakhul Hilal menyebutkan, tahun 2025 ini angka perceraian mencapai 1.577 kasus. Sebanyak 1.161 diantaranya merupakan kasus gugat cerai dari pihak istri. Adapun di tahun 2024 sebanyak 1.515, dengan kasus gugat cerai 1.117.

“Tahun ini mengalami peningkatan dibanding 2024, yakni naik 62 kasus. Laporan perkara terbanyak penyebab perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” kata Hilal saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Purworejo, Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Hilal menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu timbulnya perselisihan dan pertengkaran. “Bisa disebabkan karena suami tidak bekerja, atau bekerja tapi kurang bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Panitera Pengadilan Agama Purworejo, Miftakhul Hilal

Di dalam materi perselisihan tersebut, lanjutnya, selain faktor ekonomi juga karena suami terlibat judi online (judol) dan pemakai narkoba. Meski demikian Hilal menyebut, yang paling banyak mengajukan perceraian bukanlah ASN. “Jumlahnya hanya sedikit dibanding pekerja wiraswasta atau pegawai swasta,” tuturnya.

Menyikapi tingginya angka perceraian, termasuk gugat cerai, menurut Hilal, pihaknya telah melakukan sosisialisasi bersamaan dengan kegiatan sidang (perceraian) keliling. Sosialisasi dilakukan di Kecamatan Bruno sebagai lokasi terbanyak kasus pisah rumah tangga di Purworejo.

Tahun 2025 ini, pihaknya telah melakukan 16 kali sidang keliling di Kecamatan Bruno. Selain untuk warga Bruno, sidang keliling juga ditujukan untuk mereka yang mengajukan perceraian dari Kecamatan Pituruh dan Kemiri.

Hilal pun menyatakan keprihatinannya atas tingginya kasus perceraian di Purworejo, apalagi kasus cerai gugat . Ia menyampaikan, untuk mengajukan syarat cerai diantaranya adalah tidak berhubungan suami istri selama enam bulan. Biasanya mereka telah pisah rumah terlebih dahulu.

Dirinya pun menghimbau kepada para suami istri yang sedang memiliki masalah dan berniat cerai, sebaiknya dipikirkan secara jernih. “Pengadilan Agama merupakan alternatif terakhir apabila rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” tandasnya. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *