Tingkatkan Perlindungan Hukum Anggotanya, PPDI Purworejo Gandeng LBH Sakti

KUTOARJO, Upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi 4.544 perangkat desa di Kabupaten Purworejo kembali diperkuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo. Penandatanganan MoU berlangsung di Pendopo Wakil Bupati, Kutoarjo, Kamis (27/11/2025).

Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur LBH Sakti K.A. Dewa Antara dan Ketua PPDI Kabupaten Purworejo Erwan Widiashari. Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi, jajaran pengurus PPDI, staf LBH Sakti, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintahan dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Erwan Widiashari menyoroti berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi perangkat desa dalam menjalankan tugas. Dari pengelolaan dana desa, penyusunan laporan administrasi, permasalahan pelayanan publik, hingga konflik sosial di tingkat desa, perangkat desa sering menjadi pihak pertama yang bersentuhan dengan berbagai konsekuensi hukum.

“Banyak anggota PPDI yang harus berhadapan dengan hukum bukan karena niat buruk, tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berubah. MoU ini hadir sebagai bentuk perlindungan dan pendampingan agar perangkat desa dapat bekerja dengan aman, profesional, dan sesuai prosedur,” ujar Erwan.

la menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah maju bagi PPDI Purworejo dalam memperkuat organisasi. Sekaligus meningkatkan kapasitas anggotanya dalam memahami aspek hukum.

Di satu sisi, Dewa Antara menyampaikan bahwa lembaganya berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang berkualitas dan profesional kepada perangkat desa. Menurutnya, perangkat desa merupakan bagian penting dari struktur pemerintahan yang harus mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan.

Ketua PPDI Purworejo, Erwan Widiashari

“Perangkat desa sering kali berada di garis depan dalam mengelola kebijakan publik di tingkat akar rumput. LBH SAKTI berkomitmen mendukung mereka melalui konsultasi hukum, pendampingan non-litigasi, hingga bantuan litigasi apabila
diperlukan. Desa harus kuat, perangkat desa harus terlindungi,” tegas Dewa.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari visi LBH Sakti untuk memperluas layanan hukum hingga ke lapisan masyarakat terbawah, terutama para penyelenggara pemerintahan desa.
MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak mencakup ruang lingkup kerja sama yang komprehensif.

Antara lain Layanan Konsultasi Hukum
LBH Sakti membuka akses konsultasi hukum bagi seluruh anggota PPDI, baik terkait persoalan pemerintahan desa maupun masalah pribadi yang berkaitan dengan tugas jabatan. Juga Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi Pendampingan hukum diberikan kepada perangkat desa yang menghadapi persoalan hukum, mulai dari pemeriksaan, penyidikan, proses persidangan, hingga penyelesaian di luar pengadilan.

Bantuan lain berupa Advokasi dan Mediasi penyelesaian sengketa yang melibatkan perangkat desa, baik antar perangkat, dengan pemerintah desa, maupun dengan pihak ketiga. Selain itu juga berupa Pendidikan dan Sosialisasi Hukum
Melalui seminar, pelatihan, dan workshop, LBH Sakti akan meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai regulasi terbaru, termasuk terkait pengelolaan keuangan desa, administrasi, hukum pidana, hingga etika penyelenggaraan pemerintahan.

Tak hanya itu, kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat PPDI sebagai organisasi profesi yang mampu melindungi, mengayomi, dan membina perangkat desa se-Kabupaten Purworejo. Respons Positif dari Perangkat Desa Sejumlah perangkat desa yang hadir menyambut baik penandatanganan MoU ini.

Erwan menilai pendampingan hukum sangat dibutuhkan mengingat tingginya potensi permasalahan hukum yang muncul akibat tugas dan tanggung jawab mereka.

“Para perangkat desa berharap kerja sama ini dapat memberikan rasa aman dalam bekerja sekaligus meningkatkan pemahaman mereka terhadap aturan yang harus dipatuhi. MoU ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan memperkuat perangkat desa dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern,” tandas Erwan. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *