Tak Semua Data Sekolah Bisa Diakses Publik, Kadin Dikbud Purworejo Tegaskan akan Terbitkan SOP

PURWOREJO, Sekolah sebagai badan publik yang sebagian atau seluruh kegiatannya didanai melalui anggaran pemerintah baik APBN dan APBD ataupun sumber-sumber yang lain, memang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi di satu sisi, ada juga aturan mainnya, baik itu regulasinya ataupun SOP-nya ketika kemudian ada siapapun, baik masyarakat atau organisasi maupun lembaga yang akan meminta informasi.

“Itu ada SOP (Standar Operasional Prosedur, Red) yang harus dipenuhi, dan dijalani” ucap Kadin Dikbud Purworejo, Yudhie Agung Prihatno saat dikonfirmasi awak media terkait maraknya beberapa pihak yang datang ke sekolah dengan berbagai kepentingan. Yudhie menegaskan, surat yang akan disampaikan Dindikbud kepada sekolah berupa SOP untuk mendapatkan informasi.

“Nanti kita akan bersurat kepada sekolah-sekolah agar sekolah juga memahami apa yang harus dilakukan saat ada pihak lain yang meminta informasi ke sekolah. Hal ini agar masyarakat juga mengikuti prosedur yang seharusnya dilakukan sehingga semua pihak menjadi nyaman. Prinsipnya informasi bisa didapatkan, tetapi ada aturan mainnya,” ucap Yudhie di sela acara seminar Public Speaking yang diadakan PGRI Purworejo, Jumat (7/11/2025).

Dalam kesempatan itu ia menyebutkan, salah satu SOP-nya adalah terkait dengan idientitas dari pihak yang datang ke sekolah tersebut untuk meminta informasi. “Kalau dari LSM ya ditanya siapa namanya? apa nama LSM-nya? alamatnya dimana ? apakah resmi terdaftar di Kemenkumham? dan lain sebagainya,” kata Yudhie saat menyampaikan sambutan di hadapan peserta seminar.

Ia menegaskan, terkait penyampaian informasi, memang ada yang dikecualikan. Misalnya berkaitan dengan identitas pribadi karena ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi nomor 27 Tahun 2022.

Kadin Dikbud bersama guru peserta seminar Public Speaking

“Termasuk identitas anak dan lain sebagainya. sehingga ketika nanti sekolah memberikan informasi juga tidak salah. Karena satu sisi ada kewajiban memberikan informasi, satu sisi juga ada kewajiban bahwa informasi yang diberikan ini telah tervalidasi dan tidak menabrak aturan. Karena ada hak-hak siswa dan guru dan semua pihak yang juga dilindungi. Itu yang harus diperhatikan,” tegas mantan Kadin Kominfostasandi Purworejo ini.

Didampingi Ketua PGRI Purworejo, Irianto Gunawan, Yudhie tidak menampik adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Meski begitu, Yudhie menegaskan bahwa tidak semua permintaan informasi harus dipenuhi saat itu juga. Untuk itu di setiap sekolah akan ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah yang ditetapkan untuk memberikan informasi dan dokumentasi sekolah.

“Sehingga nanti diharapkan bisa satu pintu, sehingga kebenaran informasi tersebut tidak menjadi hal yang dipertanyakan atau bisa dipastikan kebenarannya,” lanjut Yudhie.

Terkait dengan maraknya LSM yang datang ke sekolah untuk meminta informasi, Yudhie mempersilakan karena hal tersebut adalah wajar. “Tapi dengan adanya SOP tadi, masing-masing pihak diharapkan bisa saling memahami,” lanjutnya.

LIa kembali menegaskan bahwa peran utama guru itu adalah untuk memberikan pendidikan atau mengajar. “Bukan, mohon maaf, terfokus untuk menerima tamu dan lain sebagainya. Boleh ada keterbukaan informasi, tapi juga ada SOP yang harus diikuti,” tandasnya. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *