Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Damkar Purworejo Amankan 935 Bungkus Rokok Ilegal

PURWOREJO, Upaya pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memberantas peredaran rokok ilegal membuahkan hasil signifikan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo bersama KPPBC TMP C Magelang, Polres Purworejo, dan Subdenpom IV/2-2 yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal berhasil menyita 935 bungkus rokok ilegal. Yakni setara dengan 18.700 batang rokok yang berasal dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Wiworo DH, mengatakan, penindakan ini dilakukan dengan menyasar pada toko-toko penjual rokok di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Rokok-rokok ilegal tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. “Ada lima ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai, rokok yang pita cukainya palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” jelasnya.

Melalui operasi ini, tim gabungan menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Purworejo dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Pihaknya kembali menekankan pentingnya bagi pedagang untuk memastikan semua produk rokok yang dijual telah sesuai dengan ketentuan. Yaitu memiliki pita cukai asli dan sah, karena pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administrasi, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.

“Kami dari Satpol PP dan tim gabungan pemberantasan rokok ilegal menghimbau pada masyarakat, apabila mendapati pedagang yang menjual rokok ilegal untuk segera melaporkan agar bisa segera kami amankan” pesan Wiworo.

Pihaknya berharap, melalui operasi semacam ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk hanya memperdagangkan rokok yang memenuhi ketentuan hukum. Hal itu untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *