PURWOREJO, Satu lagi inovasi yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purworejo untuk mempermudah dan mendekatkan layanan kepada masyakarat, yakni Kios Adminduk. Layanan tersebut sudah dilakukan uji coba di 88 desa/kelurahan di 16 kecamatan Purworejo. Selanjutnya akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk dapat disosialisasikan di seluruh desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diadakan Dissukcapil dengan mengundang unsur pemda, aparat desa, akademisi, BUMN, dan media pada Selasa (15/7/2025) di aula kantor setempat.
“Kios Adminduk ini nantinya akan berada di 494 desa, 25 kelurahan, 27 puskesmas, dan dua RS negeri. Akan segera dibuat perbup layanan kependudukan di tingkat desa,” ungkap Kadisdukcapil, Suryadi yang memimpin jalan FKP di aula dinas setempat.
Dijelaskan bahwa Kios Adminduk merupakan perpanjangan tangan dari Disdukcapil di tingkat desa dengan operator dari perangkat desa atau puskesmas yang akan di-SK kan. “Nantinya kami akan bekerjasama untuk memudahkan pelayanan kepada masyakarat,” jelas Suryadi.
Jenis pelayanan adminduk di masing-masing lokasi, baik desa, puskesmas, maupun rumah sakit tidaklah sama. Untuk rumah sakit melayani pembuatan akte kelahiran dan kematian. Puskesmas melayani akte kelahiran.

Sedangkan tingkat desa/kelurahan, selain melayani pembuatan akte kelahiran dan kematian juga segala macam administrasi kependudukan, termasuk akte perkawinan yang pencatatannya harus dihadiri oleh calon pengantin. Adapun mekanismenya nanti akan dilakukan sosialisasi.
Bentuk inovasi tersebut, lanjut Suryadi, merupakan upaya Disdukcapil untuk mempercepat pelayanan yang menjadi salah satu standar penilaian peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menyebutkan, pada Triwulan 1 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 90,07. Kemudian pada Triwulan 2 naik menjadi 90,09.
Angka ini menurut Suryadi merupakan nilai yang cukup bagus. Meski demikian pihaknya masih harus terus meningkatkan kualitas pelayanan terutama pada unsur waktu penyelesaian pembuatan berkas adminduk.
Selain kios adminduk, pihaknya juga telah membuka pelayanan online di semua wilayah ternasuk desa dan Puskesmas melalui Aplikasi SIAK dan Sindolalak di semua desa sehingga bisa langsung mencetak dokumen di tempat tersebut.
SIAK adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yaitu sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data kependudukan. Sedangkan Sindolalak adalah Sistem Informasi Dokumen Online Layanan Administrasi Kependudukan.
Dengan adanya Kios Adminduk nantinya Sindolalak akan dijadikan aplikasi pendamping saja, yakni khusus bagi masyarakat yang lahir di luar Purworejo sebagai pengantar pembuatan NIK awal.
“Dengan adanya layanan tersebut, warga dari Kecamatan Bruno atau tempat lainnya yang jauh, tidak perlu datang ke kecamatan apalagi ke kantor dukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan. Tujuan kami yakni untuk memberikan pelayanan sedekat mungkin dan sebaik mungkin,” tegas Supriyadi.
Ia menandaskan bahwa peran desa sangat dibutuhkan, terutama kasie pemerintahan. Hal itu karena tupoksinya ada kaitannya dengan pelayanan kepada masyakarat.
Upaya tersebut diapresiasi dan mendapat dukungan dari peserta FKP yang hadir, terutama dari perwakilan kecamatan dan desa, termasuk DPPPAPMD dan juga PT Pos Indonesia yang siap melayani pengantaran dokumen ke alamat yang dituju. (Dia)