Beranda ยป Direktur PT Puri Land Development Indonesia Ditahan, Jajaran Bank Purworejo Terseret Kasus Kredit Fiktif

Direktur PT Puri Land Development Indonesia Ditahan, Jajaran Bank Purworejo Terseret Kasus Kredit Fiktif

PURWOREJO, Kasus kredit bermasalah di Perumda BPR Bank Purworejo mulai terkuak. Direktur PT Puri Land Development Indonesia, II (52), resmi ditahan atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar. Namun dalam pengakuannya, II menyebut tidak berjalan sendiri. Ia menuding jajaran direksi hingga analis kredit di Bank Purworejo turut lalai dan membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan modus operandi PT Puri Land Development Indonesia adalah membangun empat perumahan: tiga di Purworejo dan satu di Bantul, DIY. Dalam proses pemasaran, II menggandeng Perumda BPR Bank Purworejo untuk pembiayaan kredit bagi para konsumennya.

“Tersangka juga melibatkan PPAT untuk menerbitkan cover note sebagai pengganti jaminan yang sah dalam pengajuan kredit,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti

Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini.pemyidik Tipikor Polres Purworejo telah memeriksa 17 saksi. Yakni pejabat internal bank, mulai.direktur, bagian kredit, serta staf pemasaran. Selain itu juga 35 saksi eksternal, termasuk empat orang pembeli rumah.

Kapolres menunjukan barang bukti tindak pidana korupsi

“Penyimpangan administrasi ini membuka jalan bagi berbagai penyelewengan oleh II. Diantaranya mengajukan enam debitur fiktif, menjaminkan dua aset ke bank lain yang seharusnya menjadi hak Bank Purworejo. Juga menjadikan aset milik pihak lain sebagai jaminan kredit, dan menjual empat aset jaminan kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan Bank Purworejo,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, Audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini mencapai lebih dari Rp3,4 miliar. II telah ditahan di Rutan Polres Purworejo sejak 15 April 2025.

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti dari berbagai pihak. Meliputi 13 dokumen digital pengajuan kredit dari Bank Purworejo, dokumen-dokumen prosedur pengajuan dan realisasi kredit, uang tunai Rp90.355.000, empat kavling tanah berikut bangunan di Desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Bantul.

Barang bukti lainnya, tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) Perumahan Green Pajangan Bantul, serta surat perjanjian kerja sama antara PT Puri Land Development Indonesia dengan Perumda BPR Bank Purworejo. Dari hasil penyitaan, telah dilakukan upaya asset recovery dengan nilai aset kurang lebih Rp 1,09 miliar.

Atas perbuatannya, II dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat dimintai keterangan, II mengungkapkan bahwa dalam kasus ini bukan hanya dirinya yang patut disalahkan.

“Bukan saya saja yang salah. Dari jajaran direktur sampai analisa kredit juga tidak menjalankan SOP, tidak melaksanakan pemeriksaan secara detail terkait identitas dan analisa peminjam. Tidak hanya saya, banyak pengembang lain. Mungkin saya yang pertama, di belakang saya masih banyak yang mungkin nilainya lebih besar dari saya,” ujar II membela diri.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh jajaran Tim Penyidik Tipikor Polres Purworejo untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Ita)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *