KEMIRI, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) selama lima tahun melakukan riset tentang implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Purworejo. Selain itu MTCC juga telah melakukan survei terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang KTR. Survei dilakukan bulan Agustus hingga Oktober 2024 di tiga kecamatan, yakni Kemiri, Kutoarjo, dan Purworejo.
Hasil dari survei tersebut dipaparkan melalui Forum Group Discusion (FGD) implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mengundang Kadinkes dr. Sudarmi, Kadin KUKMP, Hadi Pranoto, Kepala Satpol PP, Budi Wibowo, dan perwakilan dari Dishub serta media.
Dalam survei yang dilakukan, antara lain disebutkan masih ada orang yang merokok di area KTR seperti faskes dan tempat belajar mengajar. “Ada 13 orang merokok di faskes dari 117 lokasi dan dua di faskes dari 40 lokasi,” tutur anggota MTCC, Agung Nugroho saat menyampaikan paparan di salah satu rumah makan di Kemiri, Rabu (22/1/2025).
Hasil survei juga menyebutkan, sebagian besar lokasi di Purworejo tidak punya ruang khusus merokok di dalam ruangan sesuai peraturan KTR. “Ada 61 Tanda Dilarang Merokok dari total 106 lokasi. Masih banyak yang merokok jarak lima meter dari pintu masuk atau jendela gedung. Di tempat kerja juga banyak pelanggaran yakni 24 kasus dari 28 lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakkan aturan di daerah tersebut masih lemah,” papar Agung.
Hasil survei pun menyimpulkan bahwa secara umum, tingkat kepatuhan terhadap KTR di Kabupaten Purworejo cukup bervariasi. Edukasi masyarakat dan penguatan penegakan hukum sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan KTR di seluruh lokasi.
Fasilitator dari Vital Strategies yang mendampingi MTCC, Fauzi Ahmad Noor pun memberikan penjelasan. Kabupaten Purworejo, menurutnya, akan dijadikan sampel terbaik atau role model di Jawa Tengah setelah Pemalang. Ia juga menjabarkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar 10% digunakan untuk implementasi KTR. Selain itu ada 10% lainnya untuk pemberantasan rokok ilegal. “Dananya sudah ada, tinggal digunakan secara maksimal,” ucapnya.
Disebutkan pula bahwa kunci implementasi KTR adalah membangun kebersamaan antar satgas yang harus sering bertemu sehingga mudah dalam hal berkomunikasi.
Menanggapi hasil survei, Kadinkes dr. Sudarmi menyampaikan, selaku satgas pihaknya harus mengimplementasikan secara terukur agar Kabupaten Purworejo dapat sesuai dengan yang diharapkan dalam perbup. Ia juga menegaskan, terkait hasil survei, maka prioritas utama adalah KTR di faskes dan layanan pendidikan atau pusat belajar mengajar.
Adapun Kasatpol PP berharap agar perbup segera bisa diselesaikan pada bulan Februari dan dapat diimplementasikan. “Kami akan membuat time schedule untuk pelaksanaan dan melakukan sosialisasi. Kami juga akan melakukan penegakkan peraturan baik di perkantoran maupun kawasan lain, termasuk tempat ibadah,” tutur Budi.
Dirinya mengakui, banyak tantangan yang dihadapi saat menegakkan perbup, seperti saat masa Covid. Hal itu menurutnya merupakan hal yang lumrah. Disebutkan pula bahwa pemasangan display rokok juga menjadi target Satpol PP agar sesuai dengan peraturan yang telah disepakati.
Di sisi lain, Kadin KUKMP, Hadi Pranoto menyebutkan, saat ini di Purworejo ada 131 toko waralaba berjejaring. Meski menaungi para pelaku UMKM termasuk yang memproduksi rokok berijin sebanyak 39 produk, pihaknya juga gencar memasang 16 spanduk larangan merokok di area pasar yang ada di Kabupaten Purworejo.
Tak hanya itu. Pihak Kemenag yang turut serta dalam FGD itu juga buka suara terkait keberadaan rokok. Melalui Kabag TU, Uan Abdul Hanan, disebutkan bahwa merokok dalam agama Islam hukumnya makruh meskipun tidak haram, karena dapat mengganggu kesehatan.
“Padahal dalam agama jelas disebutkan agar kita menjaga kesehatan. Rokok ini juga seperti poligami, boleh tapi ada aturannya,” jelasnya. Namun pada prakteknya antara agama dan budaya terkadang berbeda, termasuk masih banyaknya perokok di pesantren.
Di akhir acara, semua pihak sepakat untuk mendukung implementasi KTR terutama saat perbup mulai diterapkan. Selain itu juga akan mendukung pelaksanaan kegiatan penertiban yang rencananya akan dilakukan sebelum bulan Ramadan. (Dia)