Beranda ยป 640 Perusahaan di Purworejo Wajib Berikan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ratusan Pekerja Alami PHK

640 Perusahaan di Purworejo Wajib Berikan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ratusan Pekerja Alami PHK

PURWOREJO, Tercatat sebanyak 640 perusahaan baik skala besar, menengah, dan kecil di Purworejo yang wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk 16.526 pekerja di tempat usaha mereka. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Perintransnaker) Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto melalui Kabid Tenaga Kerja, Irene Setyaningrum menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/3/2025). Irene mengatakan, jumlah pekerja di Purworejo itu adalah data per bulan Februari 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Monitoring dari dinas ke salah satu perusahaan

Perhitungannya, masa kerja x satu bulan upah : 12. Upah satu bulan tersebut terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Adapun bagi mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, diberikan upah satu bulan dengan ketentuan, masa kerja 12 bulan atau lebih, maka ia menerima upah satu bulan berdasarkan rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Adapun yang kurang dari 12 bulan, upahnya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Terkait hal tersebut, Dinas Perintransnaker membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR. Tak hanya itu, menurut Irene yang didampingi Mediator Hubungan Industrial, Minarniningsih, pihaknya juga melakukan monitoring ke beberapa perusahaan untuk mengecek implementasi SE tersebut. “Hari ini kami melakukan sampel ke tiga perusahaan, yakni PT Bagelen Raharja Sejahtera (BRS), PT Arami, dan SPBU di Kentengrejo Ngombol,” imbuhnya .

“Tahun lalu, pembayaran THR berjalan lancar, meski ada satu dua aduan terkait keterlambatan atau pemberian tidak sesuai SE. Kami lakukan klarifikasi, ditanyakan kapan mau menyelesaikan pembayaran, lalu dibuat berita acara kapan akan dibayarkan sesuai persetujuan. Jadi cukup diselesaikan secara damai,” jelas Irene.

Terkait PHK yang terjadi di Purworejo, ia menyebutkan, tahun lalu ada dua perusahaan yang harus mem-PHK karyawannya. Yakni Bank Purworejo sebanyak 50 orang, dan pabrik bulu mata PT Sungcim yang mem-PHK puluhan pekerjanya.

Sedangkan tahun ini, tepatnya di bulan Februari, juga terjadi PHK pada perusahaan pengolahan Kayu, yakni PT Jati Kencana Baru di Daendels Ngombol. Tercatat ada 69 pekerja yang di-PHK akibat perusahaan tak mampu lagi beroperasional.

Pihaknya berharap agar PHK tidak masif terjadi di Purworejo. Hal itu karena akan menjadi beban baik bagi dirinya maupun keluarga. Juga bagi pemda yang akan berimbas pada bertambahnya angka pengangguran apabila tidak segera ditangani. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *