Beranda ยป 6 Bulan DPO, Terpidana Kasus Pengadaan Tanah Proyek Angkasa Pura 1 Ditangkap Tim Kejari dan Kejati di Bantul

6 Bulan DPO, Terpidana Kasus Pengadaan Tanah Proyek Angkasa Pura 1 Ditangkap Tim Kejari dan Kejati di Bantul

PURWOREJO, Terpidana Agung Soenaryo (60), buron kasus korupsi senilai Rp 23 miliar dalam pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DIY, akhirnya ditangkap Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Penangkapan dilakukan di rumah terpidana Dusun Diro Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul pada Selasa (14/5) pukul 06.00. Penangkapan dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan.

Pasca penangkapan terpidana dibawa ke Kejari Bantul, lalu diserahkan ke Kejari Purworejo melalui bidang pidana khusus (Pidsus) untuk pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Klas 2 Purworejo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Eddy Sumarman kepada media menjelaskan, terpidana masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2023. Yakni kasus penggelapan lahan seluas kurang lebih 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen. Dalam kasus ini Agung bertindak sebagai makelar tanah.

Kajari Eddy Sumarman saat menyampaikan keterangan kepada media

“Terpidana Agung telah melakukan penggelapan uang senilai Rp 23 miliar yang telah dibayarkan oleh pihak Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I),” jelas Eddy.

Kajari mengungkapkan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023 yang dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Amar keputusan berupa pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 20.148.000.000 subsider tiga tahun penjara,” tutur Kajari.

Dijelaskan, pada saat putusan, terpidana belum sempat menjalani hukuman, namun sudah tidak dapat ditemui sehingga menjadi DPO. “Sejak saat itu kami terus melakukan pencarian hingga akhirnya ditemukan hari ini,” jelasnya. Disebutkan bahwa total terpidana ada empat orang, namun tiga orang lainnya telah menjalani proses pidana. (Ita)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *