PURWOREJO, Sebanyak 58 bidang bidang yang terdampak Pengadaan Tanah Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Purworejo, telah selesai diappraisal (dinilai). Tim penilai Pertanahan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan (MBPRU) menyerahkan hasil penilaian 58 bidang tersebut kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto pada Rabu (13/11).
Acara serah terima kegiatan LHP yang diadakan di Ruang Rapat Kantor BPN Purworejo itu sekaligus berupa penyerahan Bahan Penilaian atas hasil Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi 58 bidang tanah tahap 1 proyek tersebut. Ke-58 bidang itu tersebar di empat desa di Kecamatan Ngombol. Yakni Desa Pejagran (21), Wasiat (19), Jogoboyo (14), dan Tunjungan (4).
Dalam penjelasannya, Kepala BPN menyebutkan, hasil penilaian ini penyelesaiannya lebih cepat dari yang direncanakan yakni Jumat (15/11) mendatang. Ditambahkannya, hasil kegiatan tersebut telah dipaparkan oleh KJPP MBPRU dengan mekanisme penilaian yang dilaksanakan dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Selanjutnya dilakukan penyerahan SK Tim Penilai oleh Ketua P2T dan penyampaian bahan penilaian kepada Tim Penilai sejumlah 38 bidang tahap berikutnya yang terdiri atas lima desa dari total sembilan desa.
“Rencana musyarawah akan dilaksanakan pada hari Kamis, 21 November 2024 untuk 38 bidang tersebut. Sedangkan untuk 58 bidang yang sudah dinillai oleh KJPP sebelumnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 November 2024,” jelas Andri.
Ia pun kembali menyampaikan, penilaian dilakukan dalam 3 tahap:
Tahap 1 sebanyak 58 bidang
Tahap 2 sebanyak 38 bidang
Tahap 3 sebanyak 81 bidang.
Keseluruhannya, termasuk tahapan terakhir yakni musyawarah di tahap 3 diharapkan selesai pada tanggal 28 November.
“Seperti penilaian sebelumnya yaitu terhadap 58 bidang, maka untuk yang akan dinilai oleh KJPP berupa 38 bidang ini, saya harap KJPP menilai secara profesional, valid, dan akurat. Sehingga dapat segera dilaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian hasil penilaian sesuai rencana,” tandasnya. (Dia)