PURWOREJO, Sejarah hari jadi Purworejo diawali di sekitar tahun 1992, saat Gubernur Jawa Tengah waktu itu, H. Ismail menyarankan agar kabupaten kota memiliki hari jadinya. Atas dasar itu, maka Pemda Purworejo menyusun raperda Hari Jadi. Dari kajian Tim Akademis, muncul beberapa alternatif untuk ditetapkan sebagai hari jadi. Beberapa terkait prasasti yang ditemukan di Kabupaten Purworejo, namun ada pula terkait dengan momentum pertempuran saat Perang Jawa.
Pram Prasetyo Ahmad, tokoh birokrat senior Purworejo dalam paparannya di Hari Jadi Purworejo, Jumat (27/2/2026) menyampaikan, awalnya dari alternatif yang disampaikan tim akademis, Pemda memilih penetapan Prasasti Kayu Arahiwang sebagai hari jadi Kabupaten Purworejo.
Berikutnya menjadi Perda 9 tahun 1994, yang menetapkan hari jadi Purworejo saat itu adalah pada tanggal 5 Oktober 901. “Kalau kita masih menggunakan perda tersebut, tahun ini kita memperingat Hari Jadi ke 1.125,” jelas Pram pada acara Sidang Paripurna Hari Jadi ke-195 Purworejo.
Di hadapan Bupati Yuli Hastuti, Wabup Dion Agasi serta pimpinan dewan, forkopimda dan kepala OPD, Pram membeberkan sejarah panjang Purworejo.
“Seiiring berjalannya waktu, terkait hari jadi Purworejo, muncul beberapa masukan dari masyarakat, diantaranya masukan ke DPRD Purworejo, baik secara langsung maupun dalam bentuk surat,” lanjutnya.
Ia memaparkan, masukan atau saran kritik mencakup antara lain:
1. Apakah hal yang wajar Purworejo hari jadinya sudah setua itu?
2. Apakah logis Purworejo jauh lebih tua hari jadinya dibanding kota kota lainnya?
3. Apa korelasinya penetapan prasasti kayu Arahiwang dengan Purworejo yang sekarang?
Seorang Sejarawan Prof Peter Kery (Guru Besar Universitas Indonesia), dalam salah satu karya juga menyoroti Hari Jadi Purworejo yang ditetapkan dalam Perda 9 tahun 1994, karena ada alternatif dokumen yang sebenarnya lebih relevan daripada prasasti Kayu Arahiwang.
Atas pertimbangan tersebut, lanjutnya, DPRD Kabupaten Purworejo pada tahun 2018 membentuk Pansus 47 DPRD untuk membahas raperda inisiatif penetapan hari jadi Purworejo.
Melalui sidang pansus, sidang paripurna, dengar pendapat dengan masyarakat, pakar, seminar, dan juga menghadirkan keluarga keturunan RAA Cokronegoro, serta keluarga dari keturunan Pangeran Diponegoro, maka pada tanggal 31 Januari 2019 ditetapkan Perda 1 tahun 2019 pasal 4. Yakni penetapan Hari Jadi Purworejo tanggal 27 Februari 1831.
Pendekatan etimologis dipakai oleh Pansus dalam membahas hari jadi menggunakan pendekatan. Yaitu kapan kata “Purworejo” muncul pertama kalinya di momentum yang memiliki nilai historis.
Selanjutnya Pram menyebutkan lima kreteria yang dipedomani oleh tim kaji Hari Jadi. Yakni pertanggunganjawaban historikal berdasarkan data otentik, kesatuan wilayah yang bisa dirunut hingga hari ini. Berikutnya pangkal keberlangsungan dan keberlanjutan, citra dan profil kewilayahan, serta motivasi dan kebanggaan masyarakat. Kelima unsur tersebut pun terpenuhi.
“Adapun Kata Purworejo disampaikan oleh Bupati pertama Raden Adipati Aryo Cokronegoro 1secara resmi pada publik tanggal 14 Ramadan 1264 Hijrah atau 27 Februari 1831,” ungkap Pram. Para ahli bahasa juga menegaskan, bahwa “Purworejo“ adalah kosa kata yang baru, dan belum pernah ada sebelumnya.
Lebih lanjut, mantan Assisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Purworejo ini menyebutkan beberapa dokumen yang menjadi landasan penetapan. Antara lain Babad Nagari Purworejo, oleh RAA Cokronegoro 1 tahun 1840 oleh ahli sejarah Peter Carey. Dokumen ini disebut sebagai Babad Kedung Kebo yang secara teknis ditulis oleh Basah Ngamdullatif Kerto Pengalasan.
Selain itu, Babad Metaram dari Pangeran Diponegoro tahun 1832 juga menjadi landasan. Babad Mataram adalah karya yang telah mendapatkan pengakuan Internasional PBB dalam hal ini UNESCO yang pada tahun 2013 menetapkannya sebagai “Memory of the World”.
Secara teknis Babad ini ditulis oleh ipar Pangeran Diponegoro yang ikut dalam pengasingan di Menado, yakni Tumenggung Dipowiyono.
Dokumen lainnya, berasal dari laporan Komisaris Wilayah Kerajaan, Lewiick van Pabst terkait perubahan nama
Brengkelan menjadi Purworejo kepada Residen Bagelen tanggal 27 Februari 1831.
Adipati Cokrojoyo yang saat itu Bupati Brengkelan, menyampaikan perubahan Brengkelan menjadi Purworejo. “Pada saat itu sekalian diumumkan bahwa beliau yang semula Kanjeng Raden Tumenggung Cokrojoyo mengubah nama diri menjadi Raden Adipati Arya Cokronegoro,” jelas Pram.
Ada setidaknya empat aspek yang mewarnai momentum 27 Februari 1831 dan menjadi bagian yang penting jika ingin memahami lahirnya Kabupaten Purworejo. Pertama, perubahan penyebutan untuk wilayah yang antara lain meliputi Tanggung, Brangkilen, Kedungkebu, Loano, Bragolan, Banyuurip yang semula bagian Kadipaten Brengkelan menjadi Purworejo.
Secara politis, mengubah Brengkelan menjadi Purworejo ada ungkapan atas keberadaan dan tekad kemandirian, tidak semata mata menerima keputusan atau Beslit dari Belanda. Karena setelah tahun 1828 Reksodiwiryo diangkat sebagai
Bupati Tanggung oleh Susuhunan Pakubowono VI. Bulan Desember 1830 Belanda menetapkannya menjadi Bupati Brengkelan.Pada saat mengubah nama diri dari KRT Cokrojoyo sebagai gelar Bupati Tanggung oleh Kasunanan Surakarta, ada semacam penegasan atas jati diri atau bahkan kritik atas kebijakan Kasunanan Surakarta yang menyerahkan wilayah Bagelen kepada Belanda.

Pram menyebut, perubahan nama menjadi “Purworejo” adalah doa dan harapan agar di wilayah tersebut semakin makmur dan unggul dalam berbagai bidang. Juga menjadi masyarakat yang sejahtera lahir dan batin, atau mulia.
Disamping itu, penyampaian perubahan nama diri dan wilayah oleh RAA Cokronegoro di malam bulan Ramadan tentu ada pertimbangan tertentu, setidaknya aspek religius didalamnya.
Kata Purworejo, bukan semata mata nama yang dipilih oleh RAA Cokronegoro I untuk menggantikan kata Brengkelan. Namun itu adalah langkah strategis yang menyatukan visi masyarakat untuk membangun masa depan.
Seperti kita ketahui bahwa seusai perang Jawa ada kondisi wilayah yang perlu di tangani. Masyarakat yang belum kondusif sebagai dampak perang Jawa, kerusakan wilayah sebagai dampak perang, perbedaan orientasi budaya dan orientasi otoritas yang jika dibiarkan akan
menciptakan situasi stagnan atau kontra produktif.
“Oleh karenanya memahami Sejarah Hari Jadi Kabupaten Purworejo bukan semata mata perubahan nama, namun ada nilai- nilai heroik didalamnya. Ada doa dan harapan, jati diri dan kemandirian, serta visi dan strategi yang jelas untuk menyongsong hari esok yang lebih baik,” pungkas Pram. (Dia)




























































Comment