Beranda » 179 Bidang di 3 Kecamatan Purworejo Terdampak Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Selesai Diidentifikasi, Warga Segera Terima Ganti Untung

179 Bidang di 3 Kecamatan Purworejo Terdampak Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Selesai Diidentifikasi, Warga Segera Terima Ganti Untung

PURWOREJO, Sembilan desa di tiga kecamatan di Kabupaten Purworejo akan menjadi area terdampak Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai Kawasan Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Tercatat sebanyak 179 bidang berada di sembilan desa tersebut. Kegiatan identifikasi dan inventarisasi (iden inven) bagi lahan terdampak pun telah selesai dilakukan dalam tiga tahapan.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto menjelaskan, iden inven tersebut dilaksanakan oleh Satgas A dan B. Satgas A menangani pengukuran (BPN), sedangkan Satgas B bertugas pengolahan data yuridis (BPN), menghitung tanaman (Dinas Ketahanan edan Pertanian/KPP), dan menghitung bangunan (Dinas PUPR).

“Tahapan kegiatan iden inven tersebut dilakukan tiga kali. Yakni Kamis (3/10), Rabu (9/10), dan Kamis (10/10). Ada sembilan desa di tiga kecamatan yang terdampak yakni Bagelen, Purwodadi, dan Ngombol, masing-masing tiga desa,” terang Andri saat ditemui pada Senin (14/10).

Andri pun merinci jumlah bidang serta desa terdampak pembangunan kawasan pengendali banjir dan pengamanan pantai tersebut.
Kecamatan Ngombol:
1. Desa Tunjungan : empat bidang
2. Desa Wasiat : 19 bidang
3. Desa Pejagran: 21 bidang
Kecamatan Bagelen:
1. Desa Bagelen : dua bidang
2. Desa Bapangsari : enam bidang
3. Desa Bugel : satu bidang
Kecamatan Purwodadi:
1. Desa Jogoboyo: 113 bidang
2. Desa Watukoro: enam bidang
3. Desa Purwosari : lima bidang

Terkait target pelaksanaan iden inven, Andri menyatakan, hal tersebut lebih cepat dari timeline yakni 2 hingga 15 Oktober. “Ini tanggal 10 Oktober sudah selesai, atau lima hari lebih cepat,” ucapnya. Tahapan selanjutnya, yakni penetapan yang diagendakan tanggal 17 hingga 18 Oktober pun akan dimajukan menjadi tanggal 14 dan 15, atau maksimal besok (Selasa) sudah selesai.

Tahapan selanjutnya bila tidak sanggahan, awal November bisa dinilai appraisal. Selanjutnya akhir November sudah bisa dibayarkan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan,atau lebih cepat dari waktu yang diagendakan yakni tanggal 11 dan 12 Desember.

Andri meyakini, tahapan tersebut dapat berjalan lancar karena progresnya bagus, termasuk tidak ada halangan dari warga. “Mereka kooperatif, bahkan ingin segera dibayarkan (ganti untungnya). Hal itu karena selama ini wilayah mereka menjadi daerah langganan banjir sehingga ingin segera pindah,” jelas Andri.

“Memang berat, tapi kalau selama ini mereka harus mengungsi saat banjir kan ya repot. Saya janji pada warga maksimal tanggal 11 – 12 Desember sudah dibayarkan. Saya sampaikan kepada warga saat sosialisasi, termasuk nilai tanaman dan bangunan yang dihitung oleh Dinas KPP dan PUPR,” imbuh Andri.

Ia pun berharap warga yang selama ini menjadi langganan banjir akan mendapatkan ganti untung sehingga bisa memanfaatkan uangnya untuk mendapatkan lahan baru. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *