BAGELEN, Sebanyak 17 bidang tanah milik 14 warga dari enam desa terdampak Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan YIA menerima uang ganti rugi. Keenam desa dari dua kecamatan tersebut yaitu Desa Jogoboyo, Watukuro, dan Purwosari di Kecamatan Purwodadi, kemudian Desa Bapangsari, Bugel, dan Bagelen di Kecamatan Bagelen.
Dari 17 bidang tanah, total UGR yang diterima 14 orang tersebut senilai Rp9.038.879.000. Paling banyak diterima Sri Nuryati, warga Desa Watukuro yang menerima UGR sebanyak Rp3.900.000.000. Nominal tersebut berasal dari dus bidang tanah miliknya yg mendapat UGR masing-masing senilai Rp2,2 miliar dan Rp1,7 miliar.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto menjelaskan, sebenarnya ada 23 bidang berasal dari 19 orang yang menjadi target penerima UGR. “Tapi ada enam bidang milik lima.orang yang tidak hadir karena posisi mereka di luar daerah, yakni berada di Jakarta, Lampung, dan Bali,” jelas Andri, Rabu (11/12/2024) di Aula Balai Desa Bapangsari.

Proses pembayaran UGR
Andri yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) merinci, enam bidang milik lima orang itu berasal dari Desa Bapangsari sebanyak empat bidang milik tiga orang, serta dari Desa Purwosari sebanyak dua bidang milik dua orang. Selain tidak bisa hadir, alasan lain juga karena status bidang tanah masih CS sehingga sementara ditunda pelaksanaannya.
Selain Ketua P2T beserta tim, proses UGR juga dihadiri pihak dari BBWS Serayu Opak, forkopincam Purwodadi dan Bagelen, serta para kepala desa terdampak dan pihak yang berhak. Andri pun memberikan memberikan apresiasi serta pesan.
“Terima kasih atas seluruh partisipasi dan dukungan dari warga yang terdampak dalam menyukseskan kegiatan pengadaan tanah ini. Semoga setelah Pemberian UGR ini, uang yang diterima bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang berguna dan meningkatkan usaha bagi yang memiliki usaha,” ucap Andri. (Dia)