PURWOREJO, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto. Penghargaan yang diserahkan di Ruang Bagelen, Rabu (10/1) itu merupakan apresiasi kepada Kantor Pertanahan. Yakni telah berhasil menyelesaikan 1.968 buku sertifikat dari 2.004 berkas perserfitikatan tanah milik Pemkab Purworejo yang didaftarkan tahun 2022 dan 2023 sebagai aset barang milik daerah (BMD).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi, Kepala DPUPR Suranto, Kepala Dinperkimtan Eko Paskiyanto, Camat Purworejo Adi Pawoko, dan Camat Kutoarjo Galuh Bakti Pertiwi.
Dalam acara tersebut bupati mengatakan bahwa sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak dimiliki individu maupun lembaga, untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi, mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
”Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang telah bersinergi dalam memproses penyertifikatan tanah milik pemda. Sebagai salah satu bentuk apresiasi nyata, dalam kesempatan ini saya serahkan piagam penghargaan dari Bupati kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo,” katanya.
Bupati menambahkan bahwa legalitas aset daerah berupa sertifikat merupakan hal yang sangat penting. Dengan adanya sertifikat, keberadaan lahan milik daerah akan terdata dan terjaga dengan baik. “Pemkab Purworejo juga merasa perlu mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya, sekaligus mempersempit ruang korupsi,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi sebagai penyelenggara mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan seperti yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan regulasi dan program MCPKPK RI, di Kabupaten Purworejo masih ada 1.523 tanah yang belum tersertifikasi.
“Sesuai dengan regulasi dan amanat undang-undang, bahwa semua aset-aset milik daerah yang belum diamankan wajib disertifikatkan. Alhamdulillah Pemkab Purworejo dan DPRD sudah sepakat dengan situasi dan kondisi, sehingga penganggaran dan pengamanan lewat program pensertifikatan tanah bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya
Adapun Kepala Kantor Pertanahan Andri Kristanto menjelaskan, dari 2.004 bidang tanah yang didaftarkan, tinggal 36 bidang yang akan diselesaikan dan diserahkan di tahun 2024. “Penyerahan sertifikat aset BMD sebagai tindak lanjut dan komitmen bersama serta rencana aksi program pemberantasan korupsi. Setiap daerah melakukan pembenahan aset daerah, diantaranya tanah milik daerah,” katanya.
Disebutkan, sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum hak atas tanah aset-aset BMD Kabupaten Purworejo. Selain itu pemda dapat melakukan penggunaan yang lebih tepat dan efektif. “Hakekatnya untuk mencegah terjadinya konflik dan permasalahan pertanahan,” tandasnya. (Ita)