Beranda ยป Usulan UMK Purworejo 2024 Naik 1,61 Persen, Ketua SPSI Bilang Tak Imbang dengan Inflasi

Usulan UMK Purworejo 2024 Naik 1,61 Persen, Ketua SPSI Bilang Tak Imbang dengan Inflasi

PURWOREJO, Pemkab Purworejo telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 sebesar 1,61 persen. Itu berarti kenaikannya yang semula Rp 2.043.902,33 menjadi Rp Rp2.078.769 atau naik sebesar Rp 32.865,95 dibanding tahun 2023. Usulan tersebut sudah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (23/11).

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperitransnaker) Kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Veny Yudha Apriyani, menyampaikan hal tersebut pada Jumat (24/11) di sela acara yang diadakan di Rumah Makan Satu Satu.

Veny menyebutkan, prosentase hasil kenaikan UMK telah dibahas dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo. “Perhitungan kenaikan UMK itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang pengupahan,” jelas Veny.

Menurutnya, proses pembahasan penetapan UMK 2024 di Kabupaten Purworejo telah dilakukan tiga kali. Yakni tanggal 17 November, 20 November, dan 22 November 2023. Disebutkan bahwa pada rapat ketiga pihaknya kemudian memutuskan untuk mengusulkan UMK tersebut.

“UMK itu kami hanya sebatas mengusulkan, sedangkan yang menetapkan adalah Gubernur Jawa Tengah. Kami akan menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah pada 30 November mendatang,” imbuh Veny.

Kabid Nakertrans Veny Yudha Apriyani bersama Kadin Hadi Pranoto

Ia menjelaskan, dalam menentukan UMK Purworejo 2024 ada beberapa variabel yang menentukan sehingga muncul prosentase 1,61 persen atau sekitar Rp 32 ribu dari tahun sebelumnya.

Variabel tersebut, antara lain UMK tahun berjalan (2023), inflasi Provinsi Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota, tingkat pengangguran terbuka, rata-rata upah buruh, konsumsi rumah tangga per bulan, banyaknya anggota keluarga bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, hingga median upah.

Di Kabupaten Purworejo, lanjut Veny, perhitungan penetapan UMK 2024 mengacu kepada PP Nomor 51/2023 Pasal 26a yakni perhitungan UMK hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan a (alfa) yang dipakai adalah 0,3.

“Rata-rata konsumsi per kapita/ bulan di Kabupaten Purworejo yakni Rp 936.059. Sedangkan rata-rata konsumsi rumah tangga/bulan = 936.059 x 3,51 = Rp 2.967.307,03,” jelas Veny.

Meski begitu, Veny menyebut, dari serikat pekerja memang menginginkan perhitungan UMK 2024 mengacu Pasal 26. Itu berarti kenaikan UMK akan sama dengan UMP Provinsi Jawa Tengah yakni 4,02 persen atau sekitar Rp 80 ribu. Hal tersebut berbeda dengan Pasal 26a yang memakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikali alfa lalu dikali UMK tahun berjalan.

Ketua SPSI Purworejo Maliki

Menanggapi usulan kenaikan UMK Purworejo sebesar 1,61%, Ketua SPSI Maliki menyatakan bahwa nilai tersebut tidak sesuai dengan harapan. “Kenaikan hanya 1,61% tidak seimbang dengan inflasi yang akan kita hadapi tahun depan,” ungkap Maliki yang dihubungi Purworejo News pada Jumat (24/11) sore.

Ditambahkan, dengan adanya PP 51 tahun 2023 dan munculnya pasal 26A, inflasi Kabupaten Purworejo tidak diikutkan sebagai penghitung. Padahal inflasi itu akan kita alami di manapun kita tinggal. “Bagi kami pekerja itu tidak adil,” ungkap Maliki.

Pihaknya telah mangajukan sesuai dengan PP 51 pasal 26 bukan 26a dengan kenaikan 4,10%. Menurutnya, prosentase itu masih merupakan angka wajar dengan pertumbuhan ekonomi yang sudah stabil seperti saat ini.

“Kita sebagai pekerja hanya berharap, pemerintah mengetahui yang diharapkan dari pekerja adalah kesejahteraan. Selama pandemi kita bisa terima dengan kenaikan hanya Rp 6.000, kita tidak bersuara, karena pekerja juga paham dengan kondisi tersebut,” tandas Maliki.

Saat ini pihaknya menunggu keputusan tanggal 30 November mendatang. “Kalaupun yang kita harapkan tidak tercapai, kita sebagai buruh mau berbuat apa,” pungkas Maliki pasrah. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *