PURWOREJO, Upah Minimum pada 35 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 572/57 Tahun 2023 tanggal 30 November, UMK Purworejo ditetapkan sebesar Rp 2.127.641 atau mengalami kenaikan 4,10%. Nilai tersebut lebih tinggi dari usulan yakni Rp 2.078.769 atau kenaikan hanya 1,61% dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan SK Gubernur, dibanding dengan kabupaten tetangga yakni Kebumen yang UMK-nya Rp 2.121.947, Purworejo masih lebih tinggi dengan selisih Rp 5.694.
Selain Kebumen, ada delapan kabupaten lain di Jawa Tengah yang UMK-nya di bawah Purworejo. Yakni Temanggung, Wonogiri, Sragen, Brebes, Banjarnegara, Grobogan, Blora, dan Rembang.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Perintransnaker) Kabupaten Purworejo Hadi Pranoto saat dihubungi pada Jumat (1/12) pagi menyampaikan, kenaikan UMK Purworejo tersebut sudah di atas inflasi Jateng 2,49%.
Hal tersebut sesuai yang diharapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purworejo, Maliki. Menurutnya, adanya faktor kenaikan inflasi memang harus dihitung. Maliki pun menyambut gembira keputusan gubernur tersebut.
Saat dihubungi Purworejo News, Maliki mengatakan bahwa bagaimanapun faktor inflasi harus dimasukkan dalam perhitungan UMK. Dijelaskan, nilai yang diusulkan semula Rp. 2.078.769 tanpa memasukkan inflasi di Jawa Tengah sebesar 2,49%.
“Sehingga saat itu kenaikan yang diusulkan dari Dinas (Perintransnaker) hanya 1,61%. Dengan ketentuan saat ini maka kenaikannya menjadi 4,10% atau sesuai harapan kami,” ucap Maliki. Dirinya pun bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Dinperintransnaker Purworejo atas kerjasamanya.
“Walaupun kami sering berseberangan, tapi ya ndak apa-apa. Keputusan ini patut disyukuri karena sesuai dengan harapan, dan ini wajar. Alhamdulillah,” tandas Maliki. (Dia)