PURWOREJO, tahun 2024 Baznas Kabupaten Purworejo telah mengumpulkan dana ZIS sebesar Rp7.946.557.568. Rinciannya, zakat Rp5.175.137.732 dan dana infak Rp2.455.496.118. Dari jumlah tersebut, 96 persen diantaranya dengan nominal Rp7.630.633.850, telah ditasyarufkan untuk fasilitas ibadah, ODF, bantuan bencana alam, dan bedah RTLH.
Ketua Baznas Kabupaten Purworejo KH Achmad Hamid melaporkan hal tersebut dalam Sosialisasi ZIS dan Tasyaruf Akbar Akhir Tahun 2024 Baznas Kabupaten Purworejo, Jumat (27/12/2024) di Pendopo Agung.
Ia menjelaskan, Baznas Kabupaten Purworejo bekerjasama dengan Kemenag dan PMI telah melaksanakan sosialisasi di 16 kecamatan. Tujuannya untuk pembentukan UPZ di tingkat masjid dan mushola. Menurutnya, Baznas juga aktif dalam Gerakan Desa Sadar Zakat yang berada di Desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo.
“Atas nama Baznas Kabupaten Purworejo, saya mengucapkan terima kasih kepada para muzakki yang telah menunaikan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Purworejo. Saya berharap, sedikit bantuan kita dapat bermanfaat dan membantu sesama,” ucapnya.
Sosialisasi dihadiri Bupati Yuli Hastuti, Sekda Achmad Kurniawan Kadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Susilo, OPD, Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH Ahmad Daroji, Kepala Kantor Kemenag Purworejo H Mukhlis Abdillah, dan unsur terkait lainnya.
Bupati menyebutkan, Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen penting dalam ajaran Islam, yang memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan. Dalam konteks pemerintahan daerah, optimalisasi pengelolaan ZIS adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkeadilan.
“Potensi ZIS di Kabupaten Purworejo sangat besar. Namun, pengumpulan dan pengelolaannya masih perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, peran aktif Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjadi sangat penting, untuk meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian ZIS, secara lebih efektif dan tepat sasaran,” kata bupati.
Menurutnya, pengelolaan ZIS harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar meningkatkan kepercayaan masyarakat. ZIS yang terkumpul harus diarahkan pada program-program prioritas, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, serta dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan. (Dia)