
640 Perusahaan di Purworejo Wajib Berikan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ratusan Pekerja Alami PHK
PURWOREJO, Tercatat sebanyak 640 perusahaan baik skala besar, menengah, dan kecil di Purworejo yang wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk 16.526 pekerja di tempat usaha mereka. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan…