Beranda ยป Kades Puspo Purworejo Meninggal Usai Terima SK Perpanjangan Jabatan, Ahli Waris Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kades Puspo Purworejo Meninggal Usai Terima SK Perpanjangan Jabatan, Ahli Waris Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

PURWOREJO, Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno Amat Badarudin yang meninggal usai menghadiri acara perpanjangan masa jabatan beberapa waktu lalu mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan yang diberikan oleh Bupati Yuli Hastuti diterima oleh ahli waris pada Rabu (12/6).

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa Amat Badarudin merupakan Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, yang meninggal sepulangnya dari penerimaan SK pengukuhan perpanjangan masa bakti kades pada  tanggal 30 Mei 2024. Bupati mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan DP3APMD yang bekerjasama dengan baik dan cepat.

“Santunan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diserahkan. Kebetulan Pak Kades juga sudah mengikuti program asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Saya sadar hal ini tidak dapat menggantikan duka bagi keluarga, namun setidaknya dapat membantu dan meringankan ahli waris untuk melanjutkan cita-cita almarhum,” katanya.

Bupati bersama ahli waris almarhum Amat Badarudin

Adapun Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Soni Agus Dwiarso menyampaikan keterangan, proses pencairan santunan manfaat JKM maksimal lima hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. Untuk pengajuan santunan Amat Badarudin selesai diproses dalam waktu dua hari kerja.

“Santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum,” kata Soni. Pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Purworejo dan pemerintah desa yang telah berkomitmen untuk  memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor.

“Manfaat yang diterima oleh ahli waris total sebesar Rp 50.108.550. Meliputi Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp 7.715.050, dan jaminan pensiun berkala kepada ahli waris sebesar Rp 393.500 setiap bulan sampai dengan ahli waris meninggal dunia,” terangnya. (Ita)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *